Aturan Bebas Karantina hingga Hapus Tes Covid-19 Demi Ramaikan MotoGP Mandalika? Begini Klaim Satgas

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 10 Maret 2022 | 11:15 WIB
Aturan Bebas Karantina hingga Hapus Tes Covid-19 Demi Ramaikan MotoGP Mandalika? Begini Klaim Satgas
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk memasuki kereta api Airlangga di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengklaim beberapa pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat bukan ditujukan untuk meramaikan agenda MotoGP Mandalika 2022 di Lombok pada 18-20 Maret 2022 mendatang.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto mengatakan pelonggaran ini benar-benar merupakan dampak dari penurunan kasus positif yang signifikan dan transisi menuju endemi.

"Tidaklah, itu kan berbeda, terlalu jauh lah itu, itu hanya untuk 100 ribu penonton, di sana juga ada kompleksitas masalahnya misalnya akomodasi dan lain-lain, itu bukan sesuatu yang bisa diperbandingkan," kata Hery, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pelonggaran seperti bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, perjalanan domestik tanpa tes Covid-19, pencopotan tanda jaga jarak di transportasi umum, dan sebagainya sudah bisa dilakukan, namun penggunaan masker dan vaksinasi tetap harus diwajibkan.

"Saya tegaskan, regulasi baru yang lahir dari 4 surat edaran Satgas menindaklanjuti keputusan ratas kabinet yang dipimpin presiden itu tidak satupun melonggarkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Diketahui, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Eedaran No. 14 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.

Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.

Bagi penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua atau ketiga.

Sedangkan penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR).

baca juga

Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harap Kasus Covid-19 Tak Melonjak saat Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Legislator Tekankan Pentingnya Evaluasi

Harap Kasus Covid-19 Tak Melonjak saat Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Legislator Tekankan Pentingnya Evaluasi

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:56 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Michelin Siapkan 30 Jenis Ban dengan Total 1200 Unit si Karet Bundar

Jelang MotoGP Mandalika, Michelin Siapkan 30 Jenis Ban dengan Total 1200 Unit si Karet Bundar

Sport | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:38 WIB

Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati

Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:18 WIB

Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta

Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta

Health | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:16 WIB

Terkini

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

×