Aturan Bebas Karantina hingga Hapus Tes Covid-19 Demi Ramaikan MotoGP Mandalika? Begini Klaim Satgas

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 10 Maret 2022 | 11:15 WIB
Aturan Bebas Karantina hingga Hapus Tes Covid-19 Demi Ramaikan MotoGP Mandalika? Begini Klaim Satgas
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk memasuki kereta api Airlangga di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengklaim beberapa pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat bukan ditujukan untuk meramaikan agenda MotoGP Mandalika 2022 di Lombok pada 18-20 Maret 2022 mendatang.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto mengatakan pelonggaran ini benar-benar merupakan dampak dari penurunan kasus positif yang signifikan dan transisi menuju endemi.

"Tidaklah, itu kan berbeda, terlalu jauh lah itu, itu hanya untuk 100 ribu penonton, di sana juga ada kompleksitas masalahnya misalnya akomodasi dan lain-lain, itu bukan sesuatu yang bisa diperbandingkan," kata Hery, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pelonggaran seperti bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, perjalanan domestik tanpa tes Covid-19, pencopotan tanda jaga jarak di transportasi umum, dan sebagainya sudah bisa dilakukan, namun penggunaan masker dan vaksinasi tetap harus diwajibkan.

"Saya tegaskan, regulasi baru yang lahir dari 4 surat edaran Satgas menindaklanjuti keputusan ratas kabinet yang dipimpin presiden itu tidak satupun melonggarkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Diketahui, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Eedaran No. 14 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.

Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.

Bagi penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua atau ketiga.

Sedangkan penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR).

Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harap Kasus Covid-19 Tak Melonjak saat Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Legislator Tekankan Pentingnya Evaluasi

Harap Kasus Covid-19 Tak Melonjak saat Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Legislator Tekankan Pentingnya Evaluasi

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:56 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Michelin Siapkan 30 Jenis Ban dengan Total 1200 Unit si Karet Bundar

Jelang MotoGP Mandalika, Michelin Siapkan 30 Jenis Ban dengan Total 1200 Unit si Karet Bundar

Sport | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:38 WIB

Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati

Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:18 WIB

Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta

Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta

Health | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:16 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB