Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu

Rifan Aditya

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:20 WIB
Simak Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK, Cek Siapa Tahu Ada di Ponselmu
Ilustrasi investasi - Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 (Pixabay)

Suara.com - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi di handphone. Untuk menghindari kasus penipuan yang serupa, simak daftar investasi ilegal terbaru 2022. 

Daftar investasi ilegal terbaru 2022 berikut terdiri dari beberapa metode. Ada yang berupa Money Game, Kripto Ilegal hingga Robot Trading dan semuanya sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, polisi telah menetapkan dua influencer ternama yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka. Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 atas dugaan kasus penipuan investasi bodong Binomo. Ia merupan influencer yang menjadi afiliator atau pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Indra dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. Kini Indra Kenz menjalani hukuman penjara selama 20 hari sebelum menunggu keputusan dari pengadilan. 

Tak lama setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung ini juga terjerat kasus yang serupa. Polisi menetapkan Doni sebagai tersangka pada Selasa 8 Maret 2022 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan.

Ia merupakan afiliator Aplikasi Quotex. Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurut Satgas Wasapada Investasi (SWI) kasus penipuan berkedok investasi ini telah merugikan korban hingga mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan laporan dalam 10 terakhir, kasus investasi bodong telah merugikan masyarakat sebesar 1,2 triliun rupiah. SWI menyebutkan bahwa keuntungan yang didapat penyedia platform ivestasi ilegal ini bisa mencapai miliaran hingga triliunan per orang. 

Namun belum diketahui secara pasti berapa total kerugian yang dialami oleh korban. Besaran kerugian dapat diketahui setelah proses hukum selesai. Yang pasti berdasarkan kasus yang sudah-sudah kecil kemungkinan korban akan mendapakan uangnnya kembali 100 persen. Karena sebagian besar uang telah digunakan bandar atau afiliator untuk kepentingan pribadi. 

Untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap penipuan yang berkedok Investasi, cek ini daftar investasi ilegal terbaru 2022 yang telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa tahu salah satunya ada di dalam ponsel Anda.

Daftar 16 Investasi Ilegal Melalui Money Game 

  1. AFC Football 
  2. HEPI 100 
  3. Tesla Solar 
  4. Schneider PV 
  5. Yagoal 
  6. Goo Flush 
  7. Easy Go Property Premium 
  8. Juragan Bola 
  9. CFG International Investment 
  10. Bisa Football Official 
  11. Opten Pondzi Investment (investasi melalui Telegram) 
  12. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram) 
  13. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram) 
  14. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram) 
  15. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (investasi melalui Telegram) 
  16. Dana Amanah bekedok nama Syekh Syahbani Bin Bashirah 

3 Layanan Investasi Kripto Ilegal yang Diblokir Tahun 2022 

  • PT Goldkoin Savelon Internasional atau disebut dengan Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin 
  • Elzio 
  • I-DOE 

2 Daftar Perdagangan Robot Trading Ilegal Tanpa Izin: 

  • OPAFX - OPAC Trading Limited 
  • EA50/PT Sentra Mega Indotek

Demikian daftar investasi ilegal terbaru 2022. Tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan investasi murah. Sebelum berinvestasi pastikan Anda telah mengecek platform yang Anda pilih apakah resmi atau tidak. Semoga menambah informasi!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Ungkap Transaksi Terkait Investasi Ilegal: Total Rp 353 Miliar

PPATK Ungkap Transaksi Terkait Investasi Ilegal: Total Rp 353 Miliar

Sumut | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:04 WIB

PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 353,98 Miliar

PPATK Blokir 121 Rekening Terkait Dugaan Investasi Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 353,98 Miliar

Lampung | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:34 WIB

Kominfo Bakal Bahas Isu Trading dan Investasi Ilegal di Presidensi G20

Kominfo Bakal Bahas Isu Trading dan Investasi Ilegal di Presidensi G20

Tekno | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:14 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB