Komentari Kasus Doni Salmanan, Susi Pudjiastuti: Menari dalam Kerugian Orang

Dany Garjito, Fita Nofiana

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:33 WIB
Komentari Kasus Doni Salmanan, Susi Pudjiastuti: Menari dalam Kerugian Orang
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Antara/Andika Wahyu)

Suara.com - Kasus Doni Salmanan memang tengah mencuri perhatian publik belakangan ini. Pria yang pernah mendapat julukan Crazy Rich Bandung tersebut harus ditahan atas kasus dugaan penipuan investasi.

Bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga turut mengomentari kasus Doni.

Pada ungghannya di Twitter, Susi berkomentar soal pemberitaan cara Doni Salmanan mendapatkan uang dar Quotex.

Menurut Susi Pudjiatstuti, Doni bak menari di balik kerugian orang lain.

"Menari dalam kerugian orang lain," ungkap Susi Pudjiastuti.

Cuitan Susi tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

Susi komentari kasus Doni Salmanan (twitter.com/susipudjiastuti)
Susi komentari kasus Doni Salmanan (twitter.com/susipudjiastuti)

"Yang bodoh folowernya bu, kok mau aja ditipu, bahkan ada yang merasa jalannya enggak betul tapi ikutan trading," komentar warganet.

"Yang dari Medan gayanya tengil, songong, sok paling kaya sedunia. Yang dari Bandung gayanya sok alim, sok sopan," imbuh warganet lain.

"Kakak saya jadi korban begituan nyampe sekarang semua habis hutang di mana-mana duitnya habis," tulis warganet di kolom komentar.

Doni sendiri ditetapkan untuk ditahan usai dia diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022) dini hari.

Penahanan atas Doni Salmanan berawal dari laporan RA ke Bareskrim Polri. Selain RA, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Fakta Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)
Fakta Doni Salmanan (Instagram/donisalmanan)

Untuk itulah Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Perilaku Mantan Babysitter Yang Rebut Suaminya, Mawar AFI: Orangnya Nggak Banyak Ngomong

Bongkar Perilaku Mantan Babysitter Yang Rebut Suaminya, Mawar AFI: Orangnya Nggak Banyak Ngomong

Bekaci | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:11 WIB

10 Potret Adu Mewah Rumah Indra Kenz Vs Doni Salmanan, Kini Terancam Disita

10 Potret Adu Mewah Rumah Indra Kenz Vs Doni Salmanan, Kini Terancam Disita

Entertainment | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:01 WIB

Dievakuasi Petugas Damkar, Warga Bogor Punya Berat Badan 180 Kilogram Bernama Singgih Usia 42 Tahun

Dievakuasi Petugas Damkar, Warga Bogor Punya Berat Badan 180 Kilogram Bernama Singgih Usia 42 Tahun

Bogor | Kamis, 10 Maret 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:04 WIB

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:03 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:57 WIB

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:55 WIB