Anwar Abbas Minta PBNU Izinkan Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI

Erick Tanjung

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:28 WIB
Anwar Abbas Minta PBNU Izinkan Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua MUI Anwar Abbas berharap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU memperbolehkan Miftachul Akhyar tetap memimpin Majelis Ulama Indonesia karena sosoknya masih dibutuhkan demi meneruskan agenda-agenda umat.

"Dengan jiwa besar dari pimpinan dan warga NU, tetap membolehkan Bapak KH. Miftachul Akhyar untuk tetap memimpin MUI. Kami harapkan persatuan dan kesatuan umat akan bisa kita jaga serta pelihara dan akan bisa kita buat untuk lebih kuat lagi dari masa-masa sebelumnya," kata Anwar Abbas saat dihubungi Antara, Kamis (10/3/2022).

Anwar mengaku kaget dan sedih atas keputusan Miftachul Akhyar yang mengundurkan diri dari kursi pimpinan MUI. Keputusan Kiai Miftah itu berdasarkan hasil ahlul halli wal aqdi atau Ahwa Muktamar ke-34 NU yang meminta agar tak rangkap jabatan dan fokus pengembangan organisasi PBNU.

Bagi Anwar, Kiai Miftah adalah seorang tokoh dan ulama serta pemimpin yang rendah hati dan sangat dibutuhkan serta diharapkan akan bisa mempersatukan umat. Ia pun mengaku heran mengapa NU tidak membolehkan dan merelakannya melaksanakan tugas besar di MUI.

"Yang membuat saya menjadi semakin bingung lagi karena sepanjang pengetahuan saya NU itu sudah menegaskan jati dirinya bahwa dia bukan hanya untuk dirinya saja tapi juga untuk umat dan bagi bangsa. Tapi mengapa NU tidak mau mendengar suara hati dari kami-kami yang ada di MUI terutama mereka-mereka yang bukan dari NU ini," ujar dia.

Bahkan Anwar telah meminta jauh-jauh hari setelah Kiai Miftah kembali mengemban tugas sebagai Rais Aam PBNU untuk tidak meninggalkan MUI. Menurutnya, dia bersama pimpinan MUI lainnya sepakat jika Kiai Miftah tidak bekerja secara penuh di MUI. Terpenting, Kiai Miftah tetap jadi Ketum MUI.

"Kami berharap biarlah sisa-sisa waktu beliau, beliau berikan untuk kami di MUI. Bagi kami hal itu tidak masalah karena kami akan tetap bisa bekerja secara bersama-sama secara collective collegial di bawah pimpinan dan arahan beliau," kata dia.

Sebelumnya, MUI mengonfirmasi bahwa Rais Aam PBNU sekaligus Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar telah mengirimkan surat pengunduran diri, tetapi dalam rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengajuan itu.

Amirsyah mengatakan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional X 2020, Kiai Miftah ditetapkan sebagai Ketua MUI hingga 2025 mendatang. Perihal pengunduran diri, MUI akan membahasnya sesuai dengan mekanisme organisasi.

"Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," ujar Amirsyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anwar Abbas ke PBNU: Izinkan KH Miftachul Akhyar Tetap Pimpin MUI

Anwar Abbas ke PBNU: Izinkan KH Miftachul Akhyar Tetap Pimpin MUI

Jakarta | Kamis, 10 Maret 2022 | 17:10 WIB

MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

Jawa Tengah | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:27 WIB

PSI 'Sentil' Anies soal Banding Pengerukan Kali Mampang, Penulis Lupus Meninggal Dunia

PSI 'Sentil' Anies soal Banding Pengerukan Kali Mampang, Penulis Lupus Meninggal Dunia

Jakarta | Kamis, 10 Maret 2022 | 07:05 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB