Penerapan Relaksasi Persyaratan Perjalanan akan Jadi Pertimbangan Kebijakan Mudik

Chandra Iswinarno

Sabtu, 12 Maret 2022 | 16:39 WIB
Penerapan Relaksasi Persyaratan Perjalanan akan Jadi Pertimbangan Kebijakan Mudik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. [Antara]

Suara.com - Dilonggarkannya aturan kewajiban tes Covid-19, antigen dan PCR, berdampak pada peningkatan jumlah penumpang moda transpotasi massal berbagai jenis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantaunya dalam waktu empat hari terakhir, sejak diberlakukannya pelonggaran tersebut.

“Kebijakan ini baru berjalan empat hari. Untuk angka pastinya belum ada tetapi jika dilihat kondisi di stasiun dan bandara, sudah ada kenaikan volume penumpang,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat mengunjungi Balai Yasa Yogyakarta, Sabtu (12/3/2022).

Meski begitu, ia mengemukakan, jika Kemenhub akan terus memantau volume pergerakan pelaku perjalanan, terutama pengguna moda transportasi massal untuk mengetahui secara pasti jumlah kenaikan penumpang.

“Kami akan lihat bagaimana perkembangannya dalam sepekan ke depan,” katanya.

Penerapan kebijakan relaksasi syarat perjalanan diberlakukan dengan berbagai pertimbangan seperti capaian vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup tinggi dan dimulainya vaksinasi dosis penguat.

Selain itu, masyarakat dinilai mulai terbiasa dengan pola atau aturan perjalanan di masa pandemi yaitu, menerapkan protokol kesehatan saat bepergian. 

Pola pergerakan masyarakat sejak relaksasi syarat perjalanan diberlakukan juga akan menjadi bahan kajian Kemenhub untuk menetapkan kebijakan pada masa mudik Lebaran.

“Secara teknis, dari sisi transportasi kami selalu siap menyambut Ramadhan dan nanti mudik Lebaran,” katanya.

Terkait penerapan kebijakan syarat perjalanan saat mudik Lebaran, Adita menyebut akan dibahas lintas sektor dengan kementerian lain yang terkait.

Selain itu, Kemenhub juga akan mengkaji animo masyarakat untuk mudik Lebaran sebagai bagian dari pertimbangan dalam menyesuaikan kebijakan.

“Misalnya, jumlah sarana prasarana yang harus disiapkan dikaitkan dengan pengaturan kapasitas atau akan ada lagi surat kesehatan. Masih akan dibahas dan dikoordinasikan lintas sektor. Bagaimana keputusannya, ditunggu saja,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Pesawat dari Bandara Ini Belum Bebas Tes Antigen dan PCR, Ini Alasannya

Naik Pesawat dari Bandara Ini Belum Bebas Tes Antigen dan PCR, Ini Alasannya

Sumut | Rabu, 09 Maret 2022 | 06:05 WIB

Bandara-bandara di Bawah Operasional Angkasa Pura I Mulai Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen

Bandara-bandara di Bawah Operasional Angkasa Pura I Mulai Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen

Bisnis | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:32 WIB

Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?

Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?

Bisnis | Selasa, 08 Maret 2022 | 06:26 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB