Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, JPU: Terdakwa Tak Mengakui dan Menyesali Perbuatannya

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 14 Maret 2022 | 12:43 WIB
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, JPU: Terdakwa Tak Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Dalam tuntutannya, JPU turut membacakan hal-hal yang memberatkan bagi Munarman.

Pertama, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menjalani hukuman pidana merujuk melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, JPU juga merinci soal hal yang meringankan dalam tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman. Poin tersebut adalah Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambung JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal  15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

baca juga

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tulang Punggung Keluarga, Jadi Pertimbangan Jaksa 'Cuma' Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara

Tulang Punggung Keluarga, Jadi Pertimbangan Jaksa 'Cuma' Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara

News | Senin, 14 Maret 2022 | 12:39 WIB

Profil Dokter Sunardi, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Profil Dokter Sunardi, Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Video | Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:30 WIB

Polemik Penembakan Dokter Sunardi, Komnas HAM Akan Panggil Densus 88: Kita Mau Ada Penyeimbangan

Polemik Penembakan Dokter Sunardi, Komnas HAM Akan Panggil Densus 88: Kita Mau Ada Penyeimbangan

News | Minggu, 13 Maret 2022 | 14:54 WIB

Dokter Sunardi Terlibat Kasus Terorisme, Polisi Sebut Bukan Terduga, Tapi Tersangka

Dokter Sunardi Terlibat Kasus Terorisme, Polisi Sebut Bukan Terduga, Tapi Tersangka

Bogor | Sabtu, 12 Maret 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan

Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Jangan Lewatkan! ENHYPEN Rilis Jadwal Teaser Single The Sin: Parallel World

Jangan Lewatkan! ENHYPEN Rilis Jadwal Teaser Single The Sin: Parallel World

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Pahitnya Matcha, Ada Ancaman Gula Berlebih yang Bikin Tubuh Menjerit!

Di Balik Pahitnya Matcha, Ada Ancaman Gula Berlebih yang Bikin Tubuh Menjerit!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah

Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah

Bali | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

Putusan MA soal Ijazah Gibran, Akademisi Kasih Dua Pilihan: Mundur atau Dimakzulkan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:30 WIB

70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra

70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra

Bali | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina

Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:13 WIB

×