Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar sampai Meninggal Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkapnya

Dany Garjito

Selasa, 15 Maret 2022 | 12:15 WIB
Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar sampai Meninggal Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkapnya
Ilustrasi motor gede (Moge). (Shutterstock)

Suara.com - Pengendara moge yang menabrak bocah kembar sampai meninggal resmi jadi tersangka.

Dua pengendara Harley-Davidson yang menabrak anak kembar ditetapkan menjadi tersangka. Pengendara moge berinisial AG dan AN ini jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi di Markas Polres Ciamis.

"(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dikarenakan kini berstatus tersangka, dua pengendara moge itu dipastikan sudah ditahan di Markas Polres Ciamis. "Iya, (dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) ditahan," ucapnya.

Kronologi 

Kejadian laka lantas menewaskan dua bocah kembar ini terjadi di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung RT 01 RW 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, ketika rombongan moge konvoi ke Pangandaran.

Kedua pengendara itu berada dalam satu rombongan besar menuju Pangandaran, tetapi ada tiga pengendara termasuk yang tertinggal dan satu pengendara lainnya menyusul dari belakang.

Dua pengendara moge lainnya inilah yang mengalami kecelakaan dengan menabrak dua bocah kembar yang hendak menyebrang jalan.

“Peristiwanya, pada saat itu pejalan kaki berjalan di pinggir jalan, tetapi ada satu orang yang akan menyeberang, kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor. Kemudian datang lagi adiknya atau saudaranya yang akan menolong saudaranya, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang menabrak saudaranya yang satu lagi yang akan menolong. Akhirnya keduanya meninggal di tempat," ungkap Ibrahim terkait kronologis pengendara moge tabrak dua bocah kembar di Pangandaran.

baca juga

Ganti Rugi Boleh, Tapi Tidak Menghapus Perbuatan Pidana

Dua anak kembar di Pangandaran tewas karena ditabrak motor gede (Moge). Kejadian mengenaskan itu terjadi jalan raya Kedung Palumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) kemarin.

Menanggapi peristiwa ini Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa proses hukum sudah seharusnya terus berjalan. Walaupun berdasarkan informasi yang ada pihak pengendara moge dan keluarga korban telah bertemu dan melakukan perdamaian di luar pengadilan.

"Ini menarik karena kan kalau dalam KUHAP maupun KUHP itu kan tidak diatur sebenarnya penyelesaian damai terutama untuk perbuatan yang berakibat kepada hilangnya nyawa orang lain baik kecelakaan maupun kesengajaan," kata Akbar seperti dikutip dari SuaraJogja, Selasa (15/3/2022).

Dijelaskan Akbar, atas kejadian itu pengendara moge sendiri dapat dikenakan Pasal 359 KUHP. Ditambah pula kemudian masih ada Pasal 310 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu sebenarnya tidak diatur mengenai penyelesaian damai karena itu masuk dalam bentuk kejahatan dan tidak dikenal penyelesaian secara administratif maupun damai," ungkapnya.

Namun memang, Akbar mengakui dalam praktiknya ada aturan lain yakni Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Lalu ada pula Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Di dalam aturan-aturan itu, kata Akbar memang sebenarnya bisa untuk mendiskusikan terkait kejadian yang tengah dialami. Baik dengan pihak korban maupun pelaku untuk mencari penyelesaian terbaik.

"Kalau menurut saya sih dalam konteks dia melakukan ganti rugi kepada keluarga betul itu bisa dianggap sebagai salah satu penyelesaian tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya karena kan tetap harus dibuktikan dulu juga," terangnya.

Disebutkan Akbar, pihak pelaku sendiri juga memiliki hak untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar lalai atau tidak di dalam proses pengadilan. Atau malah justru yang lalai dalam konteks kejadian di Pangandaran ini adalah orang tua korban.

"Dalam banyak konteks ini unsur kelalaian itu ada di siapa itu kan perlu dibuktikan juga dalam proses pengadilan. Makanya tidak dihapuskan perbuatan pidananya," ucapnya.

Sehingga memang dalam peraturan Perpol nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tadi tetap ada batasan-batasannya. Dalam peristiwa ini, ia menilai penyelesaian tidak bisa lantas dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif.

"Kalau kita lihat dalam batasannya itu tidak bisa kecelakaan yang mengakibatkan meninggalkan orang lain itu diselesaikan dalam mekanisme restoratif. Tetapi ganti kerugian itu boleh saja tetap boleh dilakukan dan baik dilakukan tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya," tegasnya.

Ditambahkan Akbar, batasan-batasan untuk penerapan keadilan restoratif sendiri berbeda di setiap aturan yang ada baik di Perpol ataupun Perja.

"Gitu sebenarnya kalau diatur dalam situ sebenarnya ya betul berdasarkan dasar-dasar itu tadi ya sebenarnya tidak bisa menerapkan keadilan restoratif juga. Restoratif kan mengembalikan, kalau udah meninggal bagaimana mengembalikannya," tandasnya.

Penabrak Jadi Tersangka

Dua pengendara Harley-Davidson yang menabrak anak kembar ditetapkan menjadi tersangka. Pengendara moge berinisial AG dan AN ini jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi di Markas Polres Ciamis.

"(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dikarenakan kini berstatus tersangka, dua pengendara moge itu dipastikan sudah ditahan di Markas Polres Ciamis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:11 WIB

Diduga Terlihat di Dekat Anak Krakatau, Kapal Arupadhatu 1 Ternyata Nihil

Diduga Terlihat di Dekat Anak Krakatau, Kapal Arupadhatu 1 Ternyata Nihil

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:42 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

Menelisik Penyebab Tragedi KM Virgo, Guru Besar ITS Duga Muatan Bergeser atau Air Masuk

Menelisik Penyebab Tragedi KM Virgo, Guru Besar ITS Duga Muatan Bergeser atau Air Masuk

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:37 WIB

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut dalam Kondisi Terbalik

KM Virgo Transport 8 Bergeser 1,6 Mil Laut dalam Kondisi Terbalik

News | Selasa, 15 September 2026 | 08:15 WIB

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Bukan Cuma Cuaca, Pegiat Konsumen Soroti Kelaikan Kapal hingga Dugaan Overload Virgo Transport 8

Bukan Cuma Cuaca, Pegiat Konsumen Soroti Kelaikan Kapal hingga Dugaan Overload Virgo Transport 8

News | Senin, 14 September 2026 | 15:37 WIB

Terkini

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:26 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:22 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 19:18 WIB

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:15 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

×