Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:38 WIB
Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat, (11/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) menjalankan segala sanksi yang dijatuhkan setelah terbukti bersalah mencemarkan kawasan Marunda lewat debu batu bara. Jika tidak, Riza mengancam akan mencabut izin operasi PT KCN.

Riza mengatakan, sanksi diberikan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penelusuran atas kejadian pencemaran debu batu bara itu. Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN.

"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Sejumlah sanksi yang dijatuhkan kepada PT KCN bertujuan agar debu batu bara tak lagi beterbangan dan merusak pemukiman warga. Jika tidak juga dijalankan dalam kisaran 60-90 hari, maka sanksi lanjutan yang lebih berat bisa saja diberikan.

"Kalau sampai waktu tersebut masih belom ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.

Politisi Gerindra ini juga menyatakan pihaknya siap membantu masyarakat yang dirugikan karena debu batu bara yang sudah mencemari lingkungan selama empat tahun ini.

"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Ia menyebut setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Diperpanjang, Wagub DKI: BPOM Meyakini Tak Berdampak Buruk

Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Diperpanjang, Wagub DKI: BPOM Meyakini Tak Berdampak Buruk

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 13:02 WIB

Wagub DKI Jakarta: PTM 100 Persen Segera Dimulai

Wagub DKI Jakarta: PTM 100 Persen Segera Dimulai

Jakarta | Rabu, 16 Maret 2022 | 06:00 WIB

Parade MotoGP, Wagub DKI: Mudah-mudahan Bisa Tingkatkan Pariwisata Jakarta dan Indonesia

Parade MotoGP, Wagub DKI: Mudah-mudahan Bisa Tingkatkan Pariwisata Jakarta dan Indonesia

Jakarta | Selasa, 15 Maret 2022 | 22:06 WIB

Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Bisnis | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:32 WIB

Terkini

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:39 WIB

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:09 WIB

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:08 WIB

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:55 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB