Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:38 WIB
Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat, (11/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) menjalankan segala sanksi yang dijatuhkan setelah terbukti bersalah mencemarkan kawasan Marunda lewat debu batu bara. Jika tidak, Riza mengancam akan mencabut izin operasi PT KCN.

Riza mengatakan, sanksi diberikan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penelusuran atas kejadian pencemaran debu batu bara itu. Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN.

"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Sejumlah sanksi yang dijatuhkan kepada PT KCN bertujuan agar debu batu bara tak lagi beterbangan dan merusak pemukiman warga. Jika tidak juga dijalankan dalam kisaran 60-90 hari, maka sanksi lanjutan yang lebih berat bisa saja diberikan.

"Kalau sampai waktu tersebut masih belom ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.

Politisi Gerindra ini juga menyatakan pihaknya siap membantu masyarakat yang dirugikan karena debu batu bara yang sudah mencemari lingkungan selama empat tahun ini.

"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

baca juga

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Ia menyebut setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Diperpanjang, Wagub DKI: BPOM Meyakini Tak Berdampak Buruk

Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Diperpanjang, Wagub DKI: BPOM Meyakini Tak Berdampak Buruk

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 13:02 WIB

Wagub DKI Jakarta: PTM 100 Persen Segera Dimulai

Wagub DKI Jakarta: PTM 100 Persen Segera Dimulai

Jakarta | Rabu, 16 Maret 2022 | 06:00 WIB

Parade MotoGP, Wagub DKI: Mudah-mudahan Bisa Tingkatkan Pariwisata Jakarta dan Indonesia

Parade MotoGP, Wagub DKI: Mudah-mudahan Bisa Tingkatkan Pariwisata Jakarta dan Indonesia

Jakarta | Selasa, 15 Maret 2022 | 22:06 WIB

Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Bisnis | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:32 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×