Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:48 WIB
Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep.

Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, KCN disebutkan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Debu batu bara yang beterbangan sampai ke permukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI