MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama, Pemohon Sebut UU Perkawinan Tak Beri Kejelasan dan Ketegasan

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:10 WIB
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama, Pemohon Sebut UU Perkawinan Tak Beri Kejelasan dan Ketegasan
MK menggelar sidang uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Rabu (16/3/2022). [Foto Tangkapan Layar Youtube MK]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (16/3/2022).

Uji materiil tersebut diajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.

Salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati mengatakan, uji materiil diajukan karena pemohon gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun, dan hendak melakukan perkawinan,  perkawinan tersebut haruslah dibatalkan yang mulia. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak memiliki keyakinan yang berbeda," ujar salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati dalam sidang yang disiarkan langsung di Youtube MK, Rabu (16/3/2022).

Komang mengatakan, uji materiil diajukan, karena pihaknya menilai UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan terkait pengaturan terhadap dua agama yang ingin melangsungkan perkawinan.

"Karena undang-undang perkawinan tidak memberikan ketegasan serta kejelasan pengaturan terhadap 2 agama ataupun kepercayaan yang berbeda, yang hendak melakukan perkawinan, sehingga kegagalan dari perkawinan itulah terjadi karena intervensi golongan yang diakomodir negara melalui undang-undang perkawinan," tutur dia.

"Oleh karenanya yang mulia, maka pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian UU dalam perkara ini. Karena telah memenuhi ketentuan untuk menjadi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang perkawinan," sambungnya.

Komang menuturkan pengujian Undang-undang perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke MK.

Dia mengemukakan, secara khusus pengujian ketentuan pasal 2 ayat 1 sudah pernah diajukan ke MK. Namun, permohonan perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in adem.

Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian pasal 2 ayat 1 terhadap UU 1945. 

"Yakni dengan dengan ditambahkannya batu uji ketentuan pasal 29 ayat 1 sebagai peraturan yang menegaskan serta menjadi dasar dari adanya perlindungan negara terhadap hak kebebasan beragama," papar dia.

Selanjutnya, Komang menuturkan, kerugian yang dialami pemohon, merupakan kerugian faktuan yang sudah terjadi dan secara nyata mengakibatkan kerugian materi, dan kerugian konstitusonal pemohon.

"Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pemohon, merupakan konflik dari suatu dari kerugian konsitusonal seseroang, yang diakibatkan pengaturan masa lampau ddari sekian banyaknya kerugian konstitusional yang terjadi," ucap Komang.

Lebih lanjut, dalam uji materiil, pihaknya  kata Komang mendalilkan ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan yang telah mencederai hak konstitusional pemohon.

Hal tersebut sesuai yang diamanahkan pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2,  pasal 27 ayat 1, 28i ayat 1 dan 2,  pasal 28Bayat 1 dan pasal 28D ayat 1 undang-undang Dasar tahun 45.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

Jawa Tengah | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:27 WIB

Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK

Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:49 WIB

Penggugat UU Perkawinan Dukung Kolom Agama Kosong

Penggugat UU Perkawinan Dukung Kolom Agama Kosong

News | Minggu, 16 November 2014 | 07:32 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB