MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama, Pemohon Sebut UU Perkawinan Tak Beri Kejelasan dan Ketegasan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:10 WIB
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama, Pemohon Sebut UU Perkawinan Tak Beri Kejelasan dan Ketegasan
MK menggelar sidang uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Rabu (16/3/2022). [Foto Tangkapan Layar Youtube MK]

Komang menyebut bahwa yang menjadi alasan dari perhomonan uji materii, yakni sejatinya sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara harus dapat memisahkan dengan permasalahan agama dan negara.

"Intervensi negara dalam urusan keagamaan hanyalah sebuah administrasi yang berkaitan dengan fasilitas sarana dan prasarana dan bukan pada materi atau substansi agama tersebut," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, pria pemeluk Katolik sekaligus warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, E Ramos Petege mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam. Sehingga ia merasa dirugikan dengan UU tersebut.

 "Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," isi permohonan Ramos dalam gugutannya di situs MK yang dikutip Suara.com, Rabu (9/2/2022).

Dalam gugatannya, pemohon menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan ruang seluas luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragam jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.

Ketidakpastian tersebut secara aktual kata Ramos telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan, salah satunya untuk menentukan keyakinan serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," kata Ramos.

Sehingga dalam gugatannya, Ramos merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena UU perkawinan tersebut. 

baca juga

"Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dicerai hak-haknya,  sehingga apabila undang-undang dalam perkara a quo dinyatakan unconstitutional sehingga kerugian kerugian serta hak konstitusional pemohon yang sudah dilanggar oleh UU la quo tidak akan terjadi kembali di kemudian hari," isi gugatan Ramos.

"Oleh karenanya telah tampak adanya hubungan kausal antara kerugian konstitusional didalikan dan berlakunya undang-undang perkawinan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas

Jawa Tengah | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:27 WIB

Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK

Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:49 WIB

Penggugat UU Perkawinan Dukung Kolom Agama Kosong

Penggugat UU Perkawinan Dukung Kolom Agama Kosong

News | Minggu, 16 November 2014 | 07:32 WIB

Terkini

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:02 WIB

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu

Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR

Pengamanan Diperketat, Helikopter dan Rantis Disiagakan Jelang Kedatangan Prabowo di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Pengamat: Amerika Serikat Kehabisan Cara Menekan Iran

Pengamat: Amerika Serikat Kehabisan Cara Menekan Iran

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Prahara Chat Aborsi Viral: Karier Sang Duta Wisata Tio Ferdian Terjerembab

Prahara Chat Aborsi Viral: Karier Sang Duta Wisata Tio Ferdian Terjerembab

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Rilis iPhone 18 Bakal "Dicicil", Versi Standar Terpaksa Ngaret Sampai 2027? Ini Bocorannya!

Rilis iPhone 18 Bakal "Dicicil", Versi Standar Terpaksa Ngaret Sampai 2027? Ini Bocorannya!

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:42 WIB

LIVE STREAMING: Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026

LIVE STREAMING: Sidang Tahunan MPR RI & Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×