"Yakni dengan dengan ditambahkannya batu uji ketentuan pasal 29 ayat 1 sebagai peraturan yang menegaskan serta menjadi dasar dari adanya perlindungan negara terhadap hak kebebasan beragama," papar dia.
Selanjutnya, Komang menuturkan, kerugian yang dialami pemohon, merupakan kerugian faktuan yang sudah terjadi dan secara nyata mengakibatkan kerugian materi, dan kerugian konstitusonal pemohon.
"Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pemohon, merupakan konflik dari suatu dari kerugian konsitusonal seseroang, yang diakibatkan pengaturan masa lampau ddari sekian banyaknya kerugian konstitusional yang terjadi," ucap Komang.
Lebih lanjut, dalam uji materiil, pihaknya kata Komang mendalilkan ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan yang telah mencederai hak konstitusional pemohon.
Hal tersebut sesuai yang diamanahkan pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2, pasal 27 ayat 1, 28i ayat 1 dan 2, pasal 28Bayat 1 dan pasal 28D ayat 1 undang-undang Dasar tahun 45.
Komang menyebut bahwa yang menjadi alasan dari perhomonan uji materii, yakni sejatinya sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara harus dapat memisahkan dengan permasalahan agama dan negara.
"Intervensi negara dalam urusan keagamaan hanyalah sebuah administrasi yang berkaitan dengan fasilitas sarana dan prasarana dan bukan pada materi atau substansi agama tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pria pemeluk Katolik sekaligus warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, E Ramos Petege mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, Ramos menyatakan gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam. Sehingga ia merasa dirugikan dengan UU tersebut.
Baca Juga: MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," isi permohonan Ramos dalam gugutannya di situs MK yang dikutip Suara.com, Rabu (9/2/2022).