Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 09 Februari 2022 | 12:49 WIB
Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK. (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - E Ramos Petege, pria pemeluk Katolik sekaligus warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam. Sehingga ia merasa dirugikan dengan UU tersebut.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," isi permohonan Ramos dalam gugutannya di situs MK yang dikutip Suara.com, Rabu (9/2/2022).

Dalam gugatannya, pemohon menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan ruang seluas luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragam jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.

Ketidakpastian tersebut secara aktual kata Ramos telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.

"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan, salah satunya untuk menentukan keyakinan serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," kata Ramos.

Sehingga dalam gugatannya, Ramos merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena UU perkawinan tersebut. 

"Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dicerai hak-haknya,  sehingga apabila undang-undang dalam perkara a quo dinyatakan unconstitutional sehingga kerugian kerugian serta hak konstitusional pemohon yang sudah dilanggar oleh UU la quo tidak akan terjadi kembali di kemudian hari," isi gugatan Ramos.

"Oleh karenanya telah tampak adanya hubungan kausal antara kerugian konstitusional didalikan dan berlakunya undang-undang perkawinan," sambungnya.

Ia pun mempermasalahkan isi UU Perkawinan itu terutama bunyi Pasal 2 ayat 1.

Ramos mengatakan, ambiguitas keabsahan perkawinan yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 8 huruf f UU Perkawinan, bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin dalam ketentuan pasal 29 ayat 1 dan 2 undang-undang NRI tahun 1945.  Serta tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga bertentangan pula dengan pasal 28 D ayat 1 undang-undang RI tahun 1945.

Ramos menjelaskan bahwa konsekuensi dari dianutnya ideologi Pancasila oleh negara, penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa

"Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keberadaan dari hak asasi manusia dengan kata berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga dalam penyelenggara pemerintahan negara tidak dapat memisahkan antara agama dengan negara, namun juga tentunya bukanlah negara yang didasarkan oleh suatu ajaran agama tertentu. Hak konstitusional setiap warga negara untuk dapat secara merdeka memeluk agama yang diyakininya adalah hak yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia tanpa terkecuali," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:48 WIB

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:57 WIB

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:02 WIB

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:47 WIB

Terkini

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

Kado HUT Jakarta: Jembatan Cincin Mulai Dibangun, Tiang Monorel Mangkrak Resmi Hilang!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20 WIB

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:00 WIB

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB