BCP Nilai Proses Perdamaian Kasus Penipuan Jual Beli Batu Bara dengan PCN Penuh Kejanggalan

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:25 WIB
BCP Nilai Proses Perdamaian Kasus Penipuan Jual Beli Batu Bara dengan PCN Penuh Kejanggalan
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Rencana perdamaian PT Prolindo Cipta Nusantara (Dalam PKPU) yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan Putusan PKPU tanggal 21 Februari 2022 dianggap janggal.

Kuasa Hukum PT Bumi Citra Propertindo (PT BCP) Rusli A Ardiansyah mengatakan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dengan kliennya telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli batu bara.

Dalam perjanjian jual beli tersebut, telah diatur adanya kewajiban masing-masing pihak, yakni PT BCP telah melakukan pembayaran lunas atas transaksi jual beli tersebut dengan jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sbesar Rp 40 miliar.

"Dengan tidak direalisasikan transaksi batu bara oleh pihak PT PCN kepada pihak PT BCP sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian telah mengakibat kerugian karena pihak PT BCP karena telah membayar lunas jual beli batu bara tersebut tetapi batu bara yang dibeli tersebut tidak pernah diterima oleh PT BCP sehingga PT BCP," kata Rusli dalam keterangan persnya, Rabu (16/3/2022).

Menurut Rusli, berdasarkan data dari PT PCN untuk tahun 2019-2020, perseroan telah berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membukukan penjualan batu bara rata-rata di atas 5 juta metrik ton yang didapat sesuai RKAB tahun 2019 dan 2020 Sedangkan RKAB Tahun 2021 juga di klaim hampir sama dengan jumlah sebelumnya.

Bila melihat data resmi dari Realisasi Kinerja Ditjen Minerba Tahun 2020, PT PCN dapat diketahui RKAB 2020 membukukan Penjualan 4.420.062 MT.

"Sehingga seharusnya PT PCN pada tahun 2019-2021 dapat melakukan pengiriman batu bara kepada PT BCP sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang telah disepakati," paparnya.

Menurutnya PT PCN telah dinyatakan Dalam PIQU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Nomor: 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021. Bahwa dalam Proses PKPU tersebut telah jumlah tagihan (utang) PT PCN yang telah didaftarkan dan akui oleh Tim Pengurus seluruhnya berjumlah sebesar Rp 6,8 triliun.

Dalam Proses PKPU tersebut tagihan PT BCP yang telah diakui oleh PT PCN dan dicacatkan oleh Tim Pengurus PIQU dalam daftar Piutang tetap diakui berdasarkan Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal IO November 2021 adalah sebesar Rp 40 miliar ditambah biaya-biaya sebesar Rp 13,6 miliar.

baca juga

Dalam Proses PKPU PT PCN telah mengajukan Proposal Perdamaian yang haircut (pemotongan) yaitu PT PCN akan membayar 25 persen dari nilai utang pokok, sedangkan bunga dan denda serta kewajiban Iainnya tidak diperhitungkan, artinya PT PCN akan melakukan Pemotongan sebesar dari nilai utang pokok.

Lantaran rencana perdamaian tersebut dalam Votting (pungutan suara) proposal perdamaian tersebut telah disetujui oleh sebagaian besar Kreditornya.

Berdasarkan skema pehitungan dalam proposal perdamian Piutang PT BCP yang jumlah keseluruhannya Rp 40 miliar yang merupakan utang pokok hanya akan dibayarkan 25 persen dari nilai utang pokok.

Dalam proses PKPU PT PCN telah mengajukan rencana perdamaian yang dalam proposal perdamaian tersebut PT PCN telah mencantumkan Proyeksi Produksi Batu Bara untuk tahun 2022 hanya sebesar 1 juta metrik ton sedangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari PT PCN yang diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimanta Selatan yang mana atas RKAB tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyetujui RKAB 2020 tersebut yang pada pokoknya maksimal Produksi Batu Bara PT PCN maksimal sebesar 4,7 juta ton.

Berdasarkan Surat Persetujuan RKAB dari Dinas Energi & Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan tersebut seharusnya PT PCN dapat memaksimalkan operasi produksi batu bara sampai dengan 4.7 juta ton untuk tahun 2020 bahkan jumlah tersebut dapat dipertahankan untuk tahun 2021 ataupun 2022, namun PT PCN justru hanya mencantumkan 1 juta ton setiap tahunnya dimana nilai tersebut jauh dari jumlah yang disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan.

"Hal ini justru patut diduga PT PCN tidak memberikan data yang sebenarnya berkaitan dengan target operasi Produksi sehingga Produksinya tidak maksimal yang akhirnya mengakibatkan pendapatan yang diperoleh PT PCN tidak maksimal," kata Rusli.

Oleh karena adanya perbedaan data yang disajikan dalam proposal perdamaian dengan data yang realnya maka patut dikhawatirkan penyelesaian pembayaran seluruh utang PT PCN tersebut tidak sesuai dengan skema yang diharapkan oleh para kreditornya, khususnya kreditor yang menolak pembayaran sebesar 25 persen dari nilai hutang Pokok ;

Sehingga, ia melihat fakta yang terjadi dan terungkap dalam Proses PKPU PT PCN terdapat beberapa fakta yang sangat kontradiktif dengan kondisi real dilapangan, bahwa sebenarnya Kondisi keuangan PT PCN sudah sejak awal dalam Kondisi negatif namun pihak Perseroan hanya mengungkapkan bahwa Perseroan telah membukukan laba positif setiap tahunnya.

"Hal ini justru aneh ketika Perseroan telah membukukan laba positif serta membukukan penjualan yang positif seharusnya PT PCN dapat mengelola pembayaran hutangnya kepada para kreditornya," katanya.

"Jika memang kondisi keuangan telah mencatatkan keuntungan setidak-tidaknya PT PCN tidak akan melakukan Pemotongan (Haircut) sebesar 75 persen dari nilai hutang pokoknya kepada para kreditornya," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Rusia-Ukraina Picu Harga Batu Bara Melesat, Devisa Negara Juga Meningkat

Konflik Rusia-Ukraina Picu Harga Batu Bara Melesat, Devisa Negara Juga Meningkat

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:15 WIB

Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani

Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:22 WIB

Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO

Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO

Sumsel | Senin, 07 Maret 2022 | 09:30 WIB

Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO

Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO

Bisnis | Senin, 07 Maret 2022 | 07:47 WIB

Terkini

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

×