Array

Pinjam Kantor Brimob Polda Maluku, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Buru Selatan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:20 WIB
Pinjam Kantor Brimob Polda Maluku, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Buru Selatan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menetapkan eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) jadi tersangka kasus suap, gratifikasi serta TPPU pengadaan barang dan jasa pada Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dalam kasus korupsi proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, pada Jumat (18/3/2022).

Sembilan legislator ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN, La Hamidi; Anggota DPRD Fraksi PDI P, Orpa A.Seleky, Ahmad Umasangadji; Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Ismail Loilatu; Anggota DPRD Fraksi PAN, Ahmadan Loilatu.

Kemudian, Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Herlin F. Seleky; Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Mokesen Solisa; Anggota DPRD Fraksi Golkar, Vence Titawael; dan Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Abdul Gani Rahawarin.

"Kami periksa para saksi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Selain sembilan legislator Pemkab Buru Selatan, penyidik antirasuah turut memanggil saksi Anggota TNI atau Babinsa Desa Mageswaen, Koptu Husin Mamang dan Sekretaris Dewan Kabupaten Buru Selatan, Hadi Longa. Rencananya, penyidik KPK akan memeriksa mereka di Markas Komando Brimob Polda Maluku.

Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.  Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi tersebut sudah memenuhi panggilan penyidik. 

Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Periksa Direktur RSUD hingga Sekda, KPK Usut Dugaan Sejumlah Pihak Terima Jatah Fulus Proyek Pemkab Sidoarjo

Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI