Resmi! PPKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan Hingga Puasa, Restoran Malam Bisa Tutup Pukul 24.00

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Selasa, 22 Maret 2022 | 07:43 WIB
Resmi! PPKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan Hingga Puasa, Restoran Malam Bisa Tutup Pukul 24.00
Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali selama dua pekan atau diperkirakan hingga bulan puasa (Ramadan), tepatnya 4 April 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah. Jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah.

Kemudian daerah PPKM Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1 ada enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

Daerah yang masih berstatus PPKM level 3 antara lain; Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang (Banten); Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang (Jawa Barat).

Kemudian, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang (Jawa Tengah).

Seluruh daerah di DI Yogyakarta yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul juga turun ke level 3.

Serta, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur.

Sementara wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bali masuk ke PPKM Level 2.

Daftar Aturan PPKM Level 3:

Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 50 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.

Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.

Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan hingga 4 April 2022

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan hingga 4 April 2022

News | Senin, 21 Maret 2022 | 23:02 WIB

DIY Turun Level PPKM, Sri Sultan Sebut Rakyat Sudah Lelah

DIY Turun Level PPKM, Sri Sultan Sebut Rakyat Sudah Lelah

Jogja | Senin, 21 Maret 2022 | 20:06 WIB

Hanya Boleh Antar dan Jemput, Orang Tua Dilarang Tunggu Anak di Sekolah

Hanya Boleh Antar dan Jemput, Orang Tua Dilarang Tunggu Anak di Sekolah

Jabar | Senin, 21 Maret 2022 | 06:00 WIB

Jangan Sampai Menyesal, Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Kota Bandung Akhir Pekan Ini

Jangan Sampai Menyesal, Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Kota Bandung Akhir Pekan Ini

Jabar | Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:23 WIB

Satgas COVID-19 Kulon Progo Sebut Kasus Harian COVID-19 Menurun Seiring Pemberlakuan PPKM Level 4

Satgas COVID-19 Kulon Progo Sebut Kasus Harian COVID-19 Menurun Seiring Pemberlakuan PPKM Level 4

Jogja | Jum'at, 18 Maret 2022 | 20:39 WIB

Kembalikan Produktivitas Sosial dan Ekonomi, Satgas COVID-19 Minta Pemda Adaptasi dengan PPKM

Kembalikan Produktivitas Sosial dan Ekonomi, Satgas COVID-19 Minta Pemda Adaptasi dengan PPKM

Health | Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:05 WIB

PTM 100 Persen di Surabaya Menunggu Status PPKM Level 1

PTM 100 Persen di Surabaya Menunggu Status PPKM Level 1

Jatim | Kamis, 17 Maret 2022 | 05:00 WIB

Terkini

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB