Resmi! LBH Muhammadiyah Dampingi Haris Azhar Dan Fatia Di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 23 Maret 2022 | 06:06 WIB
Resmi! LBH Muhammadiyah Dampingi Haris Azhar Dan Fatia Di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, penunjukkan tim kuasa hukum bersama advokat lain, untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Penunjukkan tersebut dilakukan saat pertemuan pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

"LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," ujar Gufroni dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) malam.

Gufroni menyebut bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut, dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat bahwa LBP kata Gufroni, sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksaka," ucap dia.

Gufroni menuturkan, seharusnya penyidik dalam kasus ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Sehingga, penyidik tak boleh terburu-buru dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

"Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut Binsar Pandjaitan)," papar Gufroni.

Ia menyebut bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," katanya.

Selain itu, banyak kasus aktivis yang dijadikan tersangka, namun kasusnya tak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Sehingga, gugatan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana.

"Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," paparnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Ungkap Bahaya Menunda Pemilu, Ada Udang di Balik Batu sampai Menyuburkan Pertikaian Kadrun Cebong Kampret

Peneliti Ungkap Bahaya Menunda Pemilu, Ada Udang di Balik Batu sampai Menyuburkan Pertikaian Kadrun Cebong Kampret

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 19:52 WIB

Demi IKN Nusantara, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan "Rayu" Menteri Singapura, Mempan?

Demi IKN Nusantara, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan "Rayu" Menteri Singapura, Mempan?

Kaltim | Selasa, 22 Maret 2022 | 18:53 WIB

Ada Udang Dibalik Batu, Ada Pihak Cari Untung Dibalik Wacana Penundaan Pemilu?

Ada Udang Dibalik Batu, Ada Pihak Cari Untung Dibalik Wacana Penundaan Pemilu?

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 17:06 WIB

Jejak Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, Berakhir Jadi Tersangka karena Konten Youtube

Jejak Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, Berakhir Jadi Tersangka karena Konten Youtube

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:44 WIB

Bela Haris Azhar-Fathia, Usman Hamid: Menko Kemaritiman dan Investasi Seperti Menteri yang Paling Besar Kekuatannya

Bela Haris Azhar-Fathia, Usman Hamid: Menko Kemaritiman dan Investasi Seperti Menteri yang Paling Besar Kekuatannya

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:21 WIB

Softbank Dipastikan Batal, Giliran Singapura 'Dirayu' Luhut Ikut Bangun IKN Nusantara

Softbank Dipastikan Batal, Giliran Singapura 'Dirayu' Luhut Ikut Bangun IKN Nusantara

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:02 WIB

Rizal Ramli Sindir Luhut soal Tunda Pemilu 2024: Mau Jadi Harmoko Jilid II, Sing Elinglah!

Rizal Ramli Sindir Luhut soal Tunda Pemilu 2024: Mau Jadi Harmoko Jilid II, Sing Elinglah!

Sumut | Selasa, 22 Maret 2022 | 12:58 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB