Disebut Hanya Kebijakan Hiburan Semata
![operasi minyak goreng curah Bandung di di Pasar Ciwastra pada Senin, 21 Maret 2022. [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/21/79604-operasi-minyak-goreng-curah-di-bandung.jpg)
Menyitat dari BBC, Rabu (23/3/2022), Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi kisruh kelangkaan minyak goreng dengan mewajibkan industri menyediakan minyak curah dengan patokan harga tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Namun, langkah tersebut "hanya hiburan untuk masyarakat, tapi nggak pernah terwujud," kata seorang anggota DPR. Sementara peneliti dari YLKI mengatakan kebijakan ini berpotensi diselewengkan pihak tertentu dengan kemasan palsu demi mendapat untung besar.
Menteri perdagangan mengatakan kasus penimbunan minyak goreng saat ini "sudah proses hukum."
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mengumumkan aturan anyar yang mewajibkan 81 perusahaan minyak goreng menyediakan minyak curah untuk kebutuhan masyarakat dan UMKM. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8/2022.
"Kami wajibkan semua industri MGS [minyak goreng sawit] mendaftar melalui SIINas [Sistem Informasi Industri Nasional] dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Selasa (22/03).
Per Selasa, 22 Maret 2022, Kemenperin mencatat sebanyak 47 perusahaan minyak goreng dan distributornya sudah mendaftar. Agar harganya bisa dipatok Rp15.500 per kilogram di masyarakat, pemerintah akan mensubsidi pembelian minyak curah dari perusahaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET pemerintah," kata Agus.
Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat, Saat Ratusan Emak-emak Situbondo Antre Berjam-jam Membeli Minyak Goreng Curah