Array

Resmi Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Bos FSP Akademi Pro Hendry Susanto Ditahan Bareskrim

Rabu, 23 Maret 2022 | 13:26 WIB
Resmi Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Bos FSP Akademi Pro Hendry Susanto Ditahan Bareskrim
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Hendry Susanto, bos PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelolah robot trading Fahrenheit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, Hendry Susanto awalnya dipanggil untuk agenda pemeriksaan pada Senin (21/3) lalu. 

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Ma'mun saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022). 

Usai menjalani pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya unsur pidana, hingga pada malam harinya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. 

“Kami naikkan status sebagai tersangka. Kami lakukan penangkapan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (23/3),” ungkap Ma'mun. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Susanto langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Barang bukti kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit yang dibongkar Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Barang bukti kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit yang dibongkar Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

Penangkapan Hendry Susanto sebelumnya diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. 

“Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022). 

Bongkar Kasus Robot Trading Fahrenheit

Baca Juga: Ada Pistol, Ini Aset Pelaku Penipuan Robot Trading Fahrenheit yang Disita Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Setidaknya ada empat orang tersangka yang tertangkap. 

“Kami sudah mengamankan empat pelaku, mungkin yang dibelakang tiga, satu baru kami amankan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022) kemarin. 

Auliansyah menjelaskan, empat tersangka lainnya ada yang menjadi pengelola rekening, admin website, hingga konten kreator.

"Peran-peran para mereka ada yang sebagai Direktur kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web kemudian satu lagi dia membuat konten kreatornya," pungkas Aulia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI