Sebelumnya, Sri Mulyani turut mendampingi sejumlah pejabat tinggi ekemnterian dan lembaga dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2021. Tenggat waktu pengisian STP ini adalah 31 Maret 2022.
Menkeu pun mengungkap, Luhut harus melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) sampai 35 persen.
"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik, tapi pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat 35 persen," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menyampaikan agar Menko Marves ini bisa menjadi teladan bagi masyarakat, selaku menteri paling kaya yang taat pajak.
"Makanya saya sampaikan harus hadir hari ini, tadi katanya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko yang paling tajir tidak, nanti simbolnya jadi kurang baik," sambungnya.