"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris.

3. Korban mencapai ratusan orang
Salah satu pengacara korban robot trading Fahrenheit adalah SUkma Bambang Susilo. Jumlah korban yang didampingi Sukma dalam kasus ini adalah 80 orang, dengan kerugian mencapai Rp40 miliar.
Namun Polda Metro Jaya menyebut, korban investasi bodong robot trading tersebut ada sekitar 100 orang. Angka tersebut diduga akan bertambah, karena masih ada member yang belum menyadari kalau dirinya tertipu.
4. Fahrenheit dinyatakan illegal
Usai banyaknya laporan yang masuk mengenai robot trading Fahrenheit, Satgas Waspada Investasi (SWI) bergerak cepat dengan menghentikan seluruh kegiatan robot trading tersebut.
SWI menilai Fahrenheit telah melakukan kegiatan illegal sejak Desember 2021. Tak hanya itu, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga langsung turun tangan, dengan memblokir platform aplikasi Fahrenheit pada Februari 2022.
5. Polisi masih hitung kerugian korban
Banyaknya jumlah korban robot trading Fahrenheit yang melapor, membuat polisi bekerja keras untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami para member.
Baca Juga: Investasi Robot Trading Fahrenheit: Janji Manis Menggaet Member
Dan hingga kini, kepolisian masih menghitung jumlah kerugian pasti yang dialami korban. Untuk memudahkan penghitungan jumlah kerugian, kepolisian membuka posko pengaduan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.