Kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace

Dany Garjito | Suara.com

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:38 WIB
Kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace
Ekspresi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada Muhammad Kace alias Muhammad Kosman terjadi pada akhir Agustus 2021, proses hukum atas kasus penganiayaan tersebut masih bergulir hingga sekarang.

Penganiayaan tersebut terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Baru-baru ini pada Kamis (24/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dengan dakwaan itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila mengakibatkan luka pada korban. Adapun kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace alias Muhammad Kosman adalah sebagai berikut:

1. Terjadi Beberapa Saat Setelah Muhammad Kace Masuk Rutan
Atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace, dalam kanal YouTubenya, ia harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kace melakukan pelecehan terhadap Al – Qur’an dalam video YouTubenya.

2. Motif Penganiayaan, Diungkapnya Karena Agamanya Dihina
Karena mengetahui Muhammad Kace masuk ke dalam Rutan atas kasus penistaan terhadap terhadap agama islam, akhirnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte ingin melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

3. Gembok Sel Kace Diganti Dengan Gembok Milik Tahan Lainnya
Atas permintaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, gembok standar untuk sel Muhammad Kace diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ yang berinisial H alias C. Akhirnya, Irjen Pol Napoleon bisa masuk ke kamar sel Muhammad Kace.

4. Eksekusi Penganiayaan Terhadap Muhammad Kace
Penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB hingga 01.30 WIB, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu oleh 3 orang tahanan. 

Awalnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah mempersiapkan tinja yang dibungkus kantong plastik di kamarnya. Saat eksekusi, ia memerintahkan salah seorang napi yang bersamanya untuk mengambil kantong plastik tersebut.

Lantas, kotoran itu dilumurkan ke wajah dan bagian dada Muhammad Kace sembari menjambak rambut korban. Dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat berteriak, “tutup mata kamu dan mulut kamu.” Kemudian tahanan lain lanjut memukul dada dan menginjak paha serta memukul Pundak Muhammad Kace. 

5. Didakwa pasal 170 ayat 2 KUHP
Atas dakwaan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun, apabila terbukti mengakibatkan luka pada korban. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).

Demikianlah ulasan mengenai kronologi Irjen Pol Napoleon Bonaparte aniaya Muhammad Kace atau Muhammad Kosman.

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!

Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:03 WIB

Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!

Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:04 WIB

Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan

Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan

Kotak Suara | Selasa, 30 April 2024 | 17:22 WIB

Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies

Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies

News | Selasa, 30 April 2024 | 12:38 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri

Eks Napi Korupsi Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Disanksi Demosi, ISESS: Publik Tak Bisa Berharap Banyak kepada Polri

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:57 WIB

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Hanya Disanksi Demosi dan Minta Maaf, Polri Tak Pecat Eks Napi Korupsi Suap Irjen Pol Napoleon Bonaparte

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:48 WIB

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB