Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi soal mudik lebaran 2022, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, kabarnya masih akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
Demikian penjelasan mengenai syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin. Tetap jaga protokol kesehatan selama perjalanan mudik lebaran, ya!