Sesuai UU HPP, PGN akan Taati Penyesuaian PPN Sebesar 11% Atas Transaksi Penjualan Gas Bumi

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:00 WIB
Sesuai UU HPP, PGN akan Taati Penyesuaian PPN Sebesar 11% Atas Transaksi Penjualan Gas Bumi
PGN akan mentaati penyesuaian PPN 11% atas transaksi penjualan gas bumi. (Dok: PGN)

Suara.com - PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina akan menaati Ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rencana penyesuaian PPN sebesar 11% sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Hal tersebut diungkapkan Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo.

“Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP, maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan, termasuk terhadap pelanggan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan pembangkit listrik,” ujarnya, Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Sesuai UU HPP, tarif PPN 11% akan menjangkau obyek pajak baru, diantaranya  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.

Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis Barang Kena Pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait Harga Gas Bumi Tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan.

UU HPP juga mengatur tentang perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 % yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15%.

Dalam pelaksanaannya, prinsip penanggung beban PPN adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, PPN atas transaksi pembelian gas bumi PGN dari Hulu (pemasok) akan menjadi beban PGN sebagai pembeli sedangkan PPN atas transaksi penjualan gas bumi PGN kepada pelanggan menjadi beban pelanggan.

PGN berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM juga memberikan dukungan dalam implementasi UU HPP dalam hal ini pengenaan PPN atas transaksi penjualan gas bumi kepada para pelanggan.

Djohan Arianto selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar 3 (KPP LTO 3) mengatakan, terdapat perubahan-perubahan untuk memperluas penerapan PPN. Latar belakang perubahan undang-undang ini telah berdasarkan kajian C-Efficiency bahwa PPN di Indonesia baru 63,58%.

baca juga

Artinya, Indonesia baru mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya dipungut, karena masih banyak barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem atau dikecualikan PPN. Selain itu juga disebabkan oleh masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan.

"Dengan asas netralitas, maka dipertimbangkanlah beberapa barang yang sebelumnya non kena pajak menjadi barang kena pajak. Di dalam industri, agar semua mendapat perlakuan yang sama termasuk barang tambang,” ujar Djohan, dalam Sosialisasi Pelaksanaan UU HPP di Kantor PGN, sehari sebelumnya.

Barang tambang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal itu menimbulkan distorsi, karena pada umumnya barang tambang melalui proses lebih lanjut atau memiliki nilai tambah salah satunya melalui pipa untuk disalurkan kepada pelanggan.

"Pada intinya perubahan UU PPN mengenai objek PPN, mengatur kembali terkait yang dikecualikan termasuk gas. Gas dulu dikecualikan, kita atur kembali menjadi objek PPN mulai 1 April 2022. Kemudian tarif PPN juga diatur kembali, yang dahulu 10% akan meningkat menjadi 11%,” ujar Djohan.

“Kami menghormati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu instrumen dalam rangka pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Fadjar.

Penerapan UU HPP juga diharapkan dapat sejalan pada fokus PGN dalam memperkuat dan dan memperluas penyaluran gas bumi ke berbagai segmen pelanggan. PGN ingin mengambil peran yang lebih besar di masa transisi energi dan membantu proses pemulihan ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PGN Raup Laba Bersih Rp 4,35 Triliun Sepanjang 2021

PGN Raup Laba Bersih Rp 4,35 Triliun Sepanjang 2021

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 19:05 WIB

Transisi Energi Bahan Bakar Fosil ke Gas Bumi Dinilai Bisa Kurangi Emisi Rumah Kaca

Transisi Energi Bahan Bakar Fosil ke Gas Bumi Dinilai Bisa Kurangi Emisi Rumah Kaca

Bisnis | Selasa, 22 Februari 2022 | 19:57 WIB

Percepat Pembangunan Jaringan Gas Bumi Jawa Bagian Selatan, PGN Butuh Sinergi Pemda

Percepat Pembangunan Jaringan Gas Bumi Jawa Bagian Selatan, PGN Butuh Sinergi Pemda

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:09 WIB

Layanan Gas Bumi Subholding Gas Pertamina Jatim ke PT Garam, Tingkatkan Efisiensi Energi 30%

Layanan Gas Bumi Subholding Gas Pertamina Jatim ke PT Garam, Tingkatkan Efisiensi Energi 30%

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:06 WIB

PGN Perluas Pasar Gas Bumi Penuhi Kebutuhan Pasokan di Empat Kawasan Industri Jawa Timur

PGN Perluas Pasar Gas Bumi Penuhi Kebutuhan Pasokan di Empat Kawasan Industri Jawa Timur

Bisnis | Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:09 WIB

Gandeng 4 Kawasan Industri Jatim, PGN Bidik Kerja Sama Bisnis dan Tingkatan Pemanfaatan Gas Bumi

Gandeng 4 Kawasan Industri Jatim, PGN Bidik Kerja Sama Bisnis dan Tingkatan Pemanfaatan Gas Bumi

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:07 WIB

Terkini

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 14:43 WIB

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:42 WIB

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB

Rudal Pencegat Arab Saudi Tipis, Kerajaan Minta Bantuan ke Prancis dan Inggris Bertahan dari Houthi

Rudal Pencegat Arab Saudi Tipis, Kerajaan Minta Bantuan ke Prancis dan Inggris Bertahan dari Houthi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

×