Suara.com - Nama Gilang Permana alias Juragan 99 belakangan menjadi perbincangan warganet. Terbaru, dalam unggahnya saat melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat, 25 Maret 2022 menjadi sorotan netizen. Sebenarnya apa perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar?
Bahkan unggahannya di akun Instagram @juragan99 mendapat apresiasi dariJuru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Namun banyak netizen yang menpertanyakan mengapa SPT tahunan Juragan99 dilaporkan di KPP Pratama. Apa perbedaan dengan KPP madya dan besar?
Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya Gilang mengaku mendapatkan penghasilan Rp 600 miliar per bulan. Selain itu, sejumlah kekayaan lain yang sering dipertonton Gilang dan Istrinya, Shandy Purnamasari di akun media sosialnya dinilai tak layak melaporkan pajak ke KPP Pratama.
Diketahui dalam strata Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, terdapat tiga jenis KPP yaitu Pratama, Madya dan Besar. Lantas apa yang membedakan ketiganya? Simak penjelasnnya berikut ini.
Perbedaan KPP Pratama, Madya dan Besar
KPP Pratama, Madya dan Besar memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda-beda. Untuk mengetahui perbedaannya, simak penjelasannya di bawah ini.
1. KPP Pratama
KPP Pratama memiliki tugas utama untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPP Pratama merupakan Small Tax Office (STO) yang merupakan KPP untuk pembayar pajak dalam jumlah kecil.
Fungsi KPP Pratama
• Pengumpulan, pencarian lalu pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB
• Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
• Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
• Penyuluhan perpajakan
• Pelaksanaan registrasi bagi Wajib Pajak
2. KPP Madya
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Nikita Mirzani Dituding Pernah Dapat 2 Tas Hermes dari Juragan 99, Yolo Ine: Klarifikasi Dong
Entertainment | Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:09 WIB
Juragan99 Ikut Tax Amnesty Setelah Disentil Anak Buah Sri Mulyani Soal Pajak, Ini Manfaatnya
Entertainment | Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:28 WIB
Setelah Juragan 99, Nikita Mirzani Minta Ditjen Pajak Cek Pengusaha Asal Bali Maharani Kemala
Bali | Sabtu, 26 Maret 2022 | 13:30 WIB
2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:37 WIB
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:09 WIB
Disentil Anak Buah Sri Mulyani, Gilang Juragan99 Langsung Pamer Bayar Pajak di Instagram
Jatim | Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:37 WIB
Terkini
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:17 WIB
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:59 WIB
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:55 WIB
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:44 WIB
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:31 WIB
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:25 WIB
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:25 WIB
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:22 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB