Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 27 Maret 2022 | 10:20 WIB
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Ilustrasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. [Suara.com]

Suara.com - Polda Sumatera Utara tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana. Alasannya, putra Cana, Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya dinilai kooperatif.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menilai keputusan penyidik tidak menahan para tersangka dengan dalih kooperatif patut dicurigai.

"Jika sikap kepolisian seperti ini, wajar jika publik menduga kalau ada dugaan patgulipat di luar alasan kooperatifnya tersangka. Polisi mesti sadar bahwa kooperatifnya tersangka bukan berarti mengabaikan atas pelanggarannya sekian puluh tahun," kata Rivanlee kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).

Menurut KontraS, sejak awal penanganan kasus pelanggaran HAM terkait kerangkeng manusia di rumah Cana ini memang terkesan tidak serius. Padahal kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kerangkeng ini semestinya perlu pendapat perhatian serius agar tak kembali terulang. 

"TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau jenis kekerasan yang lain terjadi di kerangkeng mestinya jadi tamparan betul bahwa ada warga sipil yang bertindak melampauo hukum. Sehingga tindakannya perlu mendapatkan sanksi yang serius dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujar Rivanlee. 

Atas hal itu, KontraS menyarankan Mabes Polri turut serta dengan serius memantau dan mengawasi penanganan kasus ini di Polda Sumatera Utara. Sehingga dapat dipastikan tidak ada kewenangan-wenangan yang dilakukan oleh oknum demi kepentingannya.

"Sudah semestinya Mabes Polri memantau penanganan kasus ini secara serius. Tidak membiarkan kesewenang-wenangan ini terus terjadi," pintanya. 

Dalih Kooperatif

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati. 

baca juga

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Pada Jumat (25/3) lalu, delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif. 

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Langkat Tak Masuk Daftar Tersangka Kerangkeng, Ini Alasan Polisi

Bupati Langkat Tak Masuk Daftar Tersangka Kerangkeng, Ini Alasan Polisi

Sumut | Sabtu, 26 Maret 2022 | 19:15 WIB

Polisi Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Aniaya Penghuni Kerangkeng hingga Tewas

Polisi Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Aniaya Penghuni Kerangkeng hingga Tewas

Sumut | Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:53 WIB

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Sumut | Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:56 WIB

Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia

Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia

Sulsel | Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:11 WIB

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:05 WIB

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

Sentil Erick Thohir, Prabowo Resah Indonesia Tak Masuk Piala Dunia: Boy, Kasih Tahu Adikmu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Kaca Gedung BGN Pecah, Polisi Bantah Dugaan Peluru Nyasar

Kaca Gedung BGN Pecah, Polisi Bantah Dugaan Peluru Nyasar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Babak Baru Pengurangan Impor BBM Dimulai

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:51 WIB

Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?

Sindir Awardee LPDP Tak Mau Pulang, Menteri Brian: Kalau Terbaik, Kenapa Takut Bertarung di RI?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar

Penampakan Terkini Kafe d'Clan Signature Cipete Tutup Usai Polri Sita Uang Rp67 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:49 WIB

Alumni LPDP Tak Kembali karena Minim Peluang Kerja, Mendiktisaintek Beri Tantangan Begini!

Alumni LPDP Tak Kembali karena Minim Peluang Kerja, Mendiktisaintek Beri Tantangan Begini!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:47 WIB

Kaca Kantor Badan Gizi Nasional Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Penembakan oleh OTK

Kaca Kantor Badan Gizi Nasional Pecah, Polisi Selidiki Dugaan Penembakan oleh OTK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:41 WIB

Viral! Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Penjemputan Saksi Kasus Jampidsus di Polda Metro

Viral! Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Penjemputan Saksi Kasus Jampidsus di Polda Metro

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:32 WIB

×