Suara.com - Warga Timor Leste harus memberikan suara ulang untuk memilih presiden baru, setelah Ramos Horta tidak mendapatkan suara mayoritas lebih dari 50 persen dari pesaingnya Fransisco Guterres, yang menjabat sebagai Presiden.
Ramos yang pernah menjadi presiden sebelumnya, mendapatkan suara yang besar yaitu 46,6 persen dalam pemungutan suara minggu lalu sementara Fransisco hanya mendapat 22,1 persen, menurut penghitungan suara yang diumumkan hari Minggu oleh Komisi Pemilihan Umum Timor Leste.
Pemilihan presiden ulang akan dilakukan 19 April dan pemenangannya akan mulai menjabat sebagai presiden tanggal 20 Mei, bertepatan dengan ulang tahun kemerdekaan Timor Leste ke-20 dari Indonesia.
Ramos dan Fransisco selama kampanye saling menuduh lumpuhnya kehidupan politik yang sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Presiden di Timor Leste bertanggung jawab mengangkat pemerintah dan membubarkan parlemen.
Negeri dalam kemelut politik
Di tahun 2018, Presiden Fransisco menolak mengambil sumpah sembilan calon menteri dari Partai CNRT, yakni Partai Kongres Nasional bagi Pembangunan Timor Leste yang didirikan oleh pemimpin perjuangan kemerdekaan Xanana Gusmao. Xanana adalah salah satu pendukung Ramos untuk jadi presiden.
Fransisco, yang dikenal dengan panggilan Lu Olo berasal dari Partai Fretilin, Partai Front Revolusi bagi Kemerdekaan Timor Leste, yang sebelumnya di tahun 1970-an dan 1980-an memimpin pergerakan untuk merdeka dari Indonesia.
Fretilin mengatakan Ramos tidak layak menjadi presiden. Mereka menuduh ia yang menyebabkan krisis politik ketika menjadi perdana menteri di tahun 2006, dengan puluhan orang terbunuh ketika terjadi konflik terbuka di jalan-jalan di kota Dili.
Kemelut politik ini menyebabkan pengunduran diri Perdana Menteri, Taur Matan Ruak di bulan Februari 2020.
Namun dia bersedia menjadi perdana menteri sementara sampai pemerintah baru terbentuk, termasuk untuk menangani pandemi COVID dengan dana sekitar AU$250 juta.
Pemerintahannya berjalan tanpa anggaran tahunan dengan hanya menggandalkan dana bulanan yang dikeluarkan oleh tabungan negara, yang disebut Dana Petroleum.
Calon bisa mengajukan keberatan dalam masa 24 jam
Menurut Komisioner Pemilu, Odete Maria Belo, hasil pemilihan masih akan disahkan oleh pengadilan banding.
Dia mengatakan KPU mengundang para calon presiden untuk mengajukan banding dalam masa 24 jam.
Sejak merdeka dari Indonesia di tahun 2012 lewat hasil referendum yang dilakukan di tahun 1999, transisi Timor Leste ke arah demokrasi mengalami banyak masalah.
Para pemimpin negara tersebut harus juga berjuang keras menangani kemiskinan, pengangguran dan korupsi.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Terkini
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
News | Kamis, 23 April 2026 | 19:07 WIB
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
News | Kamis, 23 April 2026 | 18:42 WIB
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB