Fatia KontraS Dijerat 6 Pasal di Kasus Lord Luhut: Negara Anti Kritik!

Kamis, 24 Maret 2022 | 06:47 WIB
Fatia KontraS Dijerat 6 Pasal di Kasus Lord Luhut: Negara Anti Kritik!
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaraan nama baik Luhut. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.

Fatia membeberkan semua pasal tersebut berada di Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang disangkakan ada Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 14 ayat 2, Pasal 15, lalu Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 55. Kurang lebih segitu dan itu terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," kata Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).

Fatia menegaskan, hal yang diungkapkannya bersama Direktur Lokataru Haris Azhar di YouTube itu adalah data riset yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan menyerang personal Luhut.

"Yang saya ucapkan dalam Youtube itu tidak ada sama sekali upaya untuk mencemarkan nama baik seseorang secara pribadi," ucapnya.

"Kalau pasal yang disangkakan adalah pasal berita bohong, berarti sebetulnya mencerminkan negara tidak bisa dikritik walaupun dengan upaya riset dan lain-lain," tegas Fatia.

Pada Agustus 2021, sembilan organisasi dalam gerakan #BersihkanIndonesia yakni Pusaka Bentara Rakyat, LBH Papua, WALHI Papua, Greenpeace Indonesia, YLBHI, WALHI Nasional, KontraS, JATAM dan Trend Asia meluncurkan laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya.”

Laporan tersebut berisi analisis pengerahan kekuatan militer Indonesia secara ilegal di kawasan pegunungan tengah Provinsi Papua yang telah memicu eskalasi konflik bersenjata antara TNI-POLRI dan TPNPB serta kekerasan dan teror terhadap masyarakat.

Laporan ini juga mengungkapkan hasil analisis spasial bagaimana letak pos militer dan kepolisian berada di sekitar konsesi tambang yang teridentifikasi terhubung baik langsung maupun tidak dengan para jenderal termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi Luhut di Papua Ditolak Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ada Kesenjangan Hukum

“Kekerasan yang tercipta dan semakin meningkat dengan pengerahan ilegal militer di Pegunungan Tengah terutama Intan Jaya telah membuat warga Papua menjadi pengungsi di tanahnya sendiri,” sambung Fatia Maulidiyanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI