Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 28 Maret 2022 | 14:57 WIB
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum - Pelanggan hendak menaiki kereta api di Medan. [Ist]

Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo diketahui telah menyebutkan bahwa mudik lebaran boleh dilaksanakan tahun 2022 dengan syarat sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster. Lalu bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik kereta?

Ini akan menjadi kebijakan mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020 dan 2021. Syarat wajib booster itu berlaku untuk penumpang transportasi udara, laut dan darat. Sehingga ada syarat mudik lebaran 2022 naik kereta yang perlu dipatuhi calon penumpang.

Memangnya, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksin booster? Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik lebaran 2022 berupa vaksinasi booster adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko.

Aturan tersebut dinilai sangat baik dan perlu diterapkan. Pasalnya, vaksinasi booster dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah pergerakan atau mobilitas masyarakat yang tinggi.

Selain itu, vaksinasi booster juga dianggap dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah hiruk pikuknya mudik lebaran 2022. Sebab, vaksinasi booster ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona yang sebelumnya telah berkurang usai mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Kekebalan tubuh yang diperoleh melalui vaksinasi booster sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala parah hingga kematian yang ditimbulkan.

Lantas, bagaimana aturan dan syarat mudik lebaran 2022 naik kereta? 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19.

Pihak Kemenhub menyebutkan akan segera menerbitkan SE aturan mudik tahun 2022 jika Satgas Covid-19 sudah merilis syarat mudik di bulan Ramadhan 2022.

Saat ini, perjalanan kereta api memang sudah tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap). Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih tetap berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan. 

Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE Nomor 25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga. Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh juga telah ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.

Penumpang yang sudah vaksin booster atau vaksin kedua hanya perlu menunjukka kartu vaksin dan scan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi penumpang kereta api yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Selain itu, mereka juga harus memperlihatkan kartu vaksin dan scan aplikasi peduli lindungi.

Sementara bagi penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, tes covid-19 dan scan PeduliLindungi. Anak di bawah 6 tahun berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 25/2022 masih tidak dipergolehkan naik kereta api.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Ayo Daftar Di Aplikasi JAKI

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Ayo Daftar Di Aplikasi JAKI

News | Senin, 28 Maret 2022 | 14:35 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya

Health | Senin, 28 Maret 2022 | 09:26 WIB

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:21 WIB

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:06 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:56 WIB

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB