Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Polda Metro Jaya

Senin, 28 Maret 2022 | 16:45 WIB
Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Polda Metro Jaya
Potret Dea OnlyFans. (Instagram/@gresaids_)

Suara.com - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Dia hadir didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

Pantauan Suara.com, Dea OnlyFans terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dia lebih banyak diam kepada awak media dan bergegas masuk menemui penyidik.

"Sebentar ya. Saya wajib lapor dulu," kata Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco menyebut kliennya diminta melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Namun, menurutnya hal ini masih bisa berubah.

"Hari ini kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," katanya.

Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3).

Pantauan suara.com, Dea OnlyFans ketika itu mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di lokasi dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.

Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur.

Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier Ini Diciduk Polisi, Mulai dari Indra Kenz Hingga Dea OnlyFans

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI