3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:42 WIB
3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi
Ilustrasi kuliah, madrasah hilang dari RUU Sisdiknas (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah ramai diperbincangkan publik. Sebab, frasa madrasah hilang dari draf RUU Sisdiknas. Simak fakta-faktanya berikut ini.

Ada beberapa fakta terkait madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Sebagai informasi tambahan, dalam aturan UU lama, yaitu UU Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar, yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (2). Pasal 17 ayat (2) tersebut berbunyi:

"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat".

Di bawah ini ada beberapa fakta madrasah hilang dari RUU Sisdiknas yang menarik untuk disimak:

1. RUU Sisdiknas tidak menyebut kata madrasah

Dalam draf RUU Sisdiknas yang ada sekarang, hanya diatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata madrasah. Pasal 32 dalam draf RUU Sisdiknas berbunyi:

"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

2. RUU Sisdiknas tuai pro dan kontra

Sejumlah pakar pendidikan, seperti Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi, turut menyoroti madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas justru dinilai menghapus penyebutan madrasah.

baca juga

Selain itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga merasa khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas nantinya akan timbul berbagai masalah baru. Masalah yang dimaksud di antaranya adalah dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, juga turut menanggapi polemik ini. Dikatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

Draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebutkan nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA. Hal itu dilakukan supaya penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Dan saat ini, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal.

Anindito menyebutkan bahwa perkembangan revisi draft awal ini berdasarkan masukan dari para ahli dan juga berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

3. Klarifikasi Menteri Pendidikan dan Menteri Agama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas

Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:25 WIB

Heboh Madrasah Dihapus dalam Revisi RUU Sisdiknas, Menag Yaqut dan Nadiem Makarim Langsung Klarifikasi

Heboh Madrasah Dihapus dalam Revisi RUU Sisdiknas, Menag Yaqut dan Nadiem Makarim Langsung Klarifikasi

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:24 WIB

Kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah? Rukyatul Hilal di Sumsel Digelar 1 April 2022

Kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah? Rukyatul Hilal di Sumsel Digelar 1 April 2022

Sumsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 13:58 WIB

Deretan Fakta Harga Pertamax Naik yang Disetujui DPR hingga Bikin Publik Geger

Deretan Fakta Harga Pertamax Naik yang Disetujui DPR hingga Bikin Publik Geger

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:17 WIB

Pimpinan DPR Tegaskan Frasa Madrasah Tetap Harus Ada, Kalau Hilang Sama Saja Sengaja Lupakan Jasa Ulama dan Pesantren

Pimpinan DPR Tegaskan Frasa Madrasah Tetap Harus Ada, Kalau Hilang Sama Saja Sengaja Lupakan Jasa Ulama dan Pesantren

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:25 WIB

Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut

Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 09:31 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Bikin Warga Pondok Labu Kelimpungan Cari Air Bersih

Kemarau Panjang Bikin Warga Pondok Labu Kelimpungan Cari Air Bersih

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:18 WIB

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 18:17 WIB

Tampang Fahd A Rafiq Resmi Pakai Rompi Oranye Usai Kena OTT KPK

Tampang Fahd A Rafiq Resmi Pakai Rompi Oranye Usai Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:10 WIB

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 18:05 WIB

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

Patroli Titik Rawan Karhutla, Pesawat Khusus Disiagakan Amankan Habitat Gajah Sumatra di Jambi

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

Breakingnews! Arab Saudi Umumkan Waspada Serangan Udara ke Makkah dan Jeddah

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:04 WIB

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Jangan Campur Dompet Pribadi dan Bisnis! Ini Cara Atur Keuangan ala BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 18:00 WIB

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

Ada OTT KPK di Kantah Bogor, Wamen ATR/BPN Jamin Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:59 WIB

×