Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasi terkait polemik RUU Sisdiknas yang dinilai menghapus kata madrasah di dalamnya.
Baik Nadiem maupun Yaqut memastikan bahwa frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas. Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa (29/3/2022).
"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Suatu hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," jelas Nadiem seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kemdikbud.ri.
Nadiem juga menyampaikan bahwa baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. H
anya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
Demikian kumpulan fakta madrasah hilang dari RUU Sisdiknas yang tengah menjadi perbincangan publik.