3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:42 WIB
3 Fakta Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik, Nadiem hingga Gus Yaqut Beri Klarifikasi
Ilustrasi kuliah, madrasah hilang dari RUU Sisdiknas (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah ramai diperbincangkan publik. Sebab, frasa madrasah hilang dari draf RUU Sisdiknas. Simak fakta-faktanya berikut ini.

Ada beberapa fakta terkait madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Sebagai informasi tambahan, dalam aturan UU lama, yaitu UU Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar, yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (2). Pasal 17 ayat (2) tersebut berbunyi:

"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat".

Di bawah ini ada beberapa fakta madrasah hilang dari RUU Sisdiknas yang menarik untuk disimak:

1. RUU Sisdiknas tidak menyebut kata madrasah

Dalam draf RUU Sisdiknas yang ada sekarang, hanya diatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata madrasah. Pasal 32 dalam draf RUU Sisdiknas berbunyi:

"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".

2. RUU Sisdiknas tuai pro dan kontra

Sejumlah pakar pendidikan, seperti Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi, turut menyoroti madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas justru dinilai menghapus penyebutan madrasah.

Selain itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga merasa khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas nantinya akan timbul berbagai masalah baru. Masalah yang dimaksud di antaranya adalah dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.

Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, juga turut menanggapi polemik ini. Dikatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

Draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebutkan nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA. Hal itu dilakukan supaya penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Dan saat ini, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal.

Anindito menyebutkan bahwa perkembangan revisi draft awal ini berdasarkan masukan dari para ahli dan juga berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

3. Klarifikasi Menteri Pendidikan dan Menteri Agama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas

Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:25 WIB

Heboh Madrasah Dihapus dalam Revisi RUU Sisdiknas, Menag Yaqut dan Nadiem Makarim Langsung Klarifikasi

Heboh Madrasah Dihapus dalam Revisi RUU Sisdiknas, Menag Yaqut dan Nadiem Makarim Langsung Klarifikasi

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:24 WIB

Kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah? Rukyatul Hilal di Sumsel Digelar 1 April 2022

Kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah? Rukyatul Hilal di Sumsel Digelar 1 April 2022

Sumsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 13:58 WIB

Deretan Fakta Harga Pertamax Naik yang Disetujui DPR hingga Bikin Publik Geger

Deretan Fakta Harga Pertamax Naik yang Disetujui DPR hingga Bikin Publik Geger

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:17 WIB

Pimpinan DPR Tegaskan Frasa Madrasah Tetap Harus Ada, Kalau Hilang Sama Saja Sengaja Lupakan Jasa Ulama dan Pesantren

Pimpinan DPR Tegaskan Frasa Madrasah Tetap Harus Ada, Kalau Hilang Sama Saja Sengaja Lupakan Jasa Ulama dan Pesantren

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:25 WIB

Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut

Madrasah Disebut-sebut Bakal Dihapus Di RUU Sisdiknas, Begini Respons Menag Yaqut

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 09:31 WIB

Terkini

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB