Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan, Al Araf: Hanya Judicial System yang Boleh Putuskan Salah Atau Tidak

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:43 WIB
Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan, Al Araf: Hanya Judicial System yang Boleh Putuskan Salah Atau Tidak
Direktur Imparsial Al Araf. [Tangkapan Layar]

Suara.com - Direktur Imparsial Al Araf terus menyuarakan kritiknya terhadap isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yakni membubarkan ormas tanpa jalur pengadilan. Menurutnya pembubaran ormas tersebut sejatinya harus melalui pengadilan terlebih dahulu.

Al Araf mengatakan, dalam sistem reformasi, ada yang namanya yudikatif, lembaga yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudikatif (KY). Dengan demikian harus dilakukan termasuk ketika hendak membubarkan ormas.

Penyataan itu disampaikannya saat peluncuran buku yang ditulisnya dengan judul 'Pembubaran Ormas dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia' pada Rabu (30/3/2022).

"Karena dalam negara hukum ada dua subjek hukum satu kita individu dua organisasi seperti PT, perusahan dan sebagainya. Dalam negara hukum yang mengukum subjek hukum ada judikatif," kata Al Araf dikutip melalui YouTube Centra Initiative. 

"Maka kalau ada kelompok atau kekuasaan memandang kelompok lain itu dianggap memiliki pandangan-pandangan yang berbeda atau menganggap apa, silahkan, you kumpulkan bukti ajukan ke pengadilan lalu proses di pengadilan," sambungnya.

Namun sayangnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Perppu Ormas. Sebab, dalam Perppu Ormas dijelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Untuk mencabut status badan hukum ormas yang dinilai anti-Pancasila, Menkumham bisa menempuh dua sanksi administratif.

"Itu (yang) menjadi kritik keras di dalam konstruksi hukum negara demokratis," jelasnya.

Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan bahwa memang kebebasan berserikat itu boleh dibatasi oleh kekuasaan. Namun, pembatasan itu disebutnya menjadi opsi terakhir dan bukan pemerintah yang memutuskan melainkan yudikatif.

"Oleh karenanya kalaupun itu opsi terakhir bukan eksekutif order yang memutuskan hanya judicial system yang boleh memutuskan lu salah atau tidak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI

Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI

News | Senin, 10 Mei 2021 | 12:53 WIB

Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?

Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:20 WIB

Pembubaran Ormas oleh Pemerintah, Tengku Zul: Ini Sebenarnya Orde Apa?

Pembubaran Ormas oleh Pemerintah, Tengku Zul: Ini Sebenarnya Orde Apa?

News | Senin, 04 Januari 2021 | 07:17 WIB

Terkini

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB