Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Dave Laksono: Harus Dilakukan Litsus yang Ketat!

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:08 WIB
Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Dave Laksono: Harus Dilakukan Litsus yang Ketat!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan, perlu ada penelitian khusus atau Litsus yang ketat jika turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. 

Dave mengatakan, hal itu dilakukan guna memastikan keturanan anggota PKI tersebut benar-benar bersih dari paham yang terlarang. 

"Tentunya harus disesuaikan dengan Litsus yang ketat, memastikan tidak ada lagi yang terpapar akan ideologi dan paham yang terlarang," kata Dave saat dihubungi, Kamis (31/3/2022). 

Menurutnya, teknologi hingga psikologi kekinian sudah maju. Hal itu, kata dia, perlu dimanfaatkan juga untuk melakukan seleksi atau menyaring. 

"Technology dan ilmu psychology hari ini memudahkan untuk menyaring mereka yang ada kemungkinan terpapar akan paham-paham liar tersebut," ungkapnya. 

Kendati begitu, Dave mangatakan, Litsus dilakukan tidak hanya kepada keturunan anggota PKI saja. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk semua tanpa diskriminasi. 

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno. (Dok: DPR)
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno. (Dok: DPR)

"Loh, litsus bukan hanya mereka yang dianggap keturunan PKI. Akan tetapi semua yang hendak mendaftar," tandasnya. 

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. 

Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. 

Baca Juga: Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dianggap Cerdas

Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4. 

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa. 

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto. 

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika. 

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto. 

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI