Heboh APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bolehkah Kepala Desa Terlibat Politik Praktis?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:58 WIB
Heboh APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bolehkah Kepala Desa Terlibat Politik Praktis?
Ilustrasi pelantikan kepala desa. Foto: Simpeldesa

Suara.com - Klaim dukungan APDESI tentang wacana Joko Widodo menjadi presiden tiga periode bisa menjadi masalah. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) jelas mengatur tentang larangan kepala desa beserta perangkatnya terlibat politik.

APDESI merupakan singkatan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia. APDESI kini sedang jadi perbincangan karena klaim Surtawijaya. Dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, 29 Maret 2022, Surtawijaya disebut sebagai ketua APDESI.

Surtawijaya pun mengklaim bahwa APDESI siap mendukung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode. Namun, klaim ini segera ditentang Arifin Abdul Majid.

Arifin Abdul Majid menyebut asosiasinya sah secara hukum. Arifin menjabat sebagai ketua umum APDESI dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 lalu. Arifin menyesalkan penggunaan nama APDESI oleh pihak lain.

"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).

Diluar karut-marut masalah tersebut, lalu bagaimana sikap yang benar seorang kepala desa atau perangkat desa dalam kaitannya kegiatan politik? Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) sejatinya sudah jelas dibahas.

Mengutip laman Bawaslu, pada pasal 29 huruf (g) dijelaskan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu dalam huruf (j) diijelaskan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. 

Pada pasal 20 ayat (2), dijelaskan dalam hal sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kemudian, pada pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politiik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 52 ayat (1), perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

Lalu pada pasal 52 ayat (2) dijelaskan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian semantara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dari apa yang tertera dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), maka, jika APDESI melakukan dukungan langsung, seperti yang dilakukan Surtawijaya, kepala desa yang terlibat bisa terancam sanksi, seperti tertulis pada UU Desa.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?

Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:28 WIB

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:02 WIB

Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode

Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:01 WIB

Dukung Jokowi Tiga Periode: Dualisme Kepemimpinan Apdesi Terungkap

Dukung Jokowi Tiga Periode: Dualisme Kepemimpinan Apdesi Terungkap

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:01 WIB

APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bappilu PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh

APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bappilu PDIP: Kalau Orangnya Mau Ya Boleh

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:09 WIB

Terkini

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB