4. Tersandung Kasus Penistaan Agama pada 2022
Kasus yang terjadi baru-baru ini adalah pernyataan Saifuddin lewat channel YouTubenya yang meminta pada meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Pendeta Saifuddin dijerat dengan pasal berlapis, berikut pasal-pasalnya:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
5. Konten Youtube Saifuddin jadi Barang Bukti
Saifuddin dilaporkan atas pernyataan yang ditayangkan lewat channel YouTube miliknya. Kini channel YouTube nya dijadikan sebagai barang bukti atas kasus penistaan agama.
6. Berada di Amerika
Meski sudah dijadikan tersangka tapi saat ini pendeta Saifuddin sedang berada di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian yang sedang berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.
Itulah deretan fakta pendeta Saifuddin Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.