Kronologi Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dany Garjito

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:50 WIB
Kronologi Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]

Suara.com - Kepolisian resmi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Itu setelah pendeta tersebut meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu. Berikut kronologi Saifuddin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama.

1. Berawal dari Video Kontroversial

Saifuddin Ibrahim mengunggah video yang meminta Menag menghapus 300 ayat Alquran karena dianggap memicu intoleransi dan radikalisme. Sontak hal itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. “Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu. Video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.

2. Sebut Muhammad Pernah Dibaptis

Saifuddin Ibrahim semakin menjadi-jadi. Setelah bikin geger dengan permintaan menghapus ayat Alquran, dia menyebut Nabi Muhammad pernah dibaptis dan menikah dengan cara agama Kristen. Hal itu disampaikan mantan pengajar pesantren itu dalam video berjudul “Pak Mahfud, Jangan Kecewakan NKRI, Nanti Tuhan Bisa Marah Lho”. “Saya bayangkan yang tidak ada dalam sejarahnya itu, Muhammad menikah dengan agama apa waktu itu?,” tanya Saifuddin Ibrahim di kanal Youtube Saifuddin Ibrahim, Kamis (24/3/2022).

Lantas, pendeta yang disinyalir berada di AS itu juga menyebut bahwa istri Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah, adalah janda dari orang Kristen dan paman Siti Khadijah seorang pendeta. Atas dasar itu, Saifuddin menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah menikah dengan cara Kristen kala itu. “Lah kalau Khadijah itu janda orang Kristen, pamannya itu adalah pendeta, gak mungkin dong menikah dengan cara jahiliyyah. Pasti dengan Kristen,” terangnya.

Dia pun menyebut sebelum menikah, Nabi Muhammad SAW dibaptis terlebih dahulu. Bahkan, pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyebut cara pembaptisannya. “Jadi dikristenisasi dulu, pasti Muhammad dibaptis dulu. Walaupun mungkin baptis percik karena kristennya bukan GBI,” jelasnya. Kemudian, dia juga menyebut bahwa agama Islam merupakan salah satu sekte dalam agama Kristen. “Pasti, karena Islam itu salah satu sekte Kristen,” bebernya. Salah satu bukti kebenaran pernyataannya, menurut Saifuddin Ibrahim, ialah tak ada satupun kyai yang bisa menjawab jika ditanya dengan cara apa Nabi Muhammad menikah.

3. Bikin Geram Mahfud MD

Menteri Koordinator, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sejumlah pernyataan Saifuddin Ibrahim adalah penistaan agama dan bikin gaduh serta kemarahan di tengah masyarakat. Mahfud pun meminta aparat bergerak. “Saya minta polisi segera menyelidiki itu,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

baca juga

Mahfud MD juga meminta Kepolisian menutup akun YouTube pribadi Pendeta Saifuddin. Sebab, akun tersebut dijadikan media untuk menyebarkan konten-konten provokatif. “Jadi, itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” kata dia. Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan melarang orang berbicara. Namun, dia mengingatkan untuk tidak berbicara dengan tujuan memprovokasi pihak tertentu. “Mari kita jaga kerukunan umat beragama,” kata Mahfud MD.

4. Polisi Tetapkan Tersangka

Kepolisian langsung bergerak cepat setelah mendapatkan sinyal dari Mahfud MD. Pada Rabu (30/3/2021) Saifuddin pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Selasa (22/3).

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

5. Lacak Keberadaan di AS

Kepolisan belum merinci bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat (AS). Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri. Koordinasi antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Jadi Ulama, Menag Dorong Lulusan Pesantren Kuasai Teknologi

Tak Hanya Jadi Ulama, Menag Dorong Lulusan Pesantren Kuasai Teknologi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Ada 5.400 Pesantren di Jateng, Ahmad Luthfi Perkuat Dukungan untuk Santri dan Guru Agama

Ada 5.400 Pesantren di Jateng, Ahmad Luthfi Perkuat Dukungan untuk Santri dan Guru Agama

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2

Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Kehilangan Perlindungan Hukum

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Menggugat Kekuasaan: Krisis Nalar di Balik Politik dan Otoritas Keagamaan

Menggugat Kekuasaan: Krisis Nalar di Balik Politik dan Otoritas Keagamaan

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Bahlil Minta KKKS Lambat Kembalikan Konsesi Migas ke Negara

Bahlil Minta KKKS Lambat Kembalikan Konsesi Migas ke Negara

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Dari Toko Sembako Jadi Agen BRILink, Kisah Sri Asih Bantu Permudah Transaksi Warga Kutoarjo

Dari Toko Sembako Jadi Agen BRILink, Kisah Sri Asih Bantu Permudah Transaksi Warga Kutoarjo

Bri | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Perluas Cerita, The Remarried Empress Rilis Side Story dan Kisah Alternatif

Perluas Cerita, The Remarried Empress Rilis Side Story dan Kisah Alternatif

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Rosan Tampik Danantara Hadir untuk Ambil Proyek Swasta

Rosan Tampik Danantara Hadir untuk Ambil Proyek Swasta

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:29 WIB

Daya Tarik Keuangan Syariah Jadi Pendorong Transformasi Ekonomi Nasional

Daya Tarik Keuangan Syariah Jadi Pendorong Transformasi Ekonomi Nasional

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:29 WIB

Shame on You Raffi Ahmad! Dosen UBSI Protes Keras Acara Deklarasi Sumpah Pemuda Bundaran HI

Shame on You Raffi Ahmad! Dosen UBSI Protes Keras Acara Deklarasi Sumpah Pemuda Bundaran HI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Strategi Emiten Sawit Hadapi Masalah Sosial Imbas Karhutla

Strategi Emiten Sawit Hadapi Masalah Sosial Imbas Karhutla

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Raffi Ahmad Pesan Lawan Hoaks, Tapi Ada Mahasiswa Palsu di Acara Deklarasi Sumpah Pemuda

Raffi Ahmad Pesan Lawan Hoaks, Tapi Ada Mahasiswa Palsu di Acara Deklarasi Sumpah Pemuda

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Merah Jumat Pagi ke Level 5.090

IHSG Masih Betah di Zona Merah Jumat Pagi ke Level 5.090

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Telan Kekalahan Ketiga di Piala Dunia U-15 2026, Timnas Indonesia U-15 Dibantai Prancis

Telan Kekalahan Ketiga di Piala Dunia U-15 2026, Timnas Indonesia U-15 Dibantai Prancis

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:04 WIB

×