Bareskrim Polri Tolak Laporan TAP HAM Soal Kasus TPPO Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 31 Maret 2022 | 19:53 WIB
Bareskrim Polri Tolak Laporan TAP HAM Soal Kasus TPPO Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Alasannya
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM melihat langsung rumah kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Suara.com - Bareskrim Polri menolak laporan Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM. Mereka awalnya hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Rahmat menyebut petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menolak laporan dengan alasan kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumatera Utara.

"Kita sebenarnya sudah menghadirkan barang bukti ya, hanya saja SPKT justru tidak meminta itu ya, kita justru dihadapkan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumut," kata Rahmat di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, petugas SPKT Bareskrim Polri juga berdalih menolak laporan karena locus delicti berada di wilayah Sumatera Utara.

"Itu tentu kita sayangkan karena laporan ini tentunya akan tertuju pada pencarian keadilan yang akan diinginkan oleh para korban, terutama keempat korban kami," katanya.

Tersangka Diperiksa Polda Sumut

Pada hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali memeriksa putra Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin. Dewa diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan terhadap Dewa dan tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

baca juga

Selain memeriksa delapan tersangka, kata Hadi, penyidik juga akan memeriksa Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI Jakarta," katanya.

Alasan Kooperatif

Dalam perkara ini penyidik menjerat tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Pada Jumat (25/3) pekan lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan

Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 18:37 WIB

Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok

Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok

Sumut | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:30 WIB

Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?

Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?

Sumut | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:20 WIB

Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAM Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAM Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Sumut | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:30 WIB

Terkini

Piala Asia 2027 Ditunda, Jadi Digelar 23 Desember-21 Januari 2028

Piala Asia 2027 Ditunda, Jadi Digelar 23 Desember-21 Januari 2028

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:41 WIB

BPS Akui Sektor Pariwisata dan Industri Hotel RI Anjlok Imbas Karhutla

BPS Akui Sektor Pariwisata dan Industri Hotel RI Anjlok Imbas Karhutla

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:37 WIB

Ulasan Buku The Alpha Girls Guide: Menjadi Perempuan Cerdas dan Mandiri

Ulasan Buku The Alpha Girls Guide: Menjadi Perempuan Cerdas dan Mandiri

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:30 WIB

Seni dan Hiburan di Tengah Derita Gaza, Ini Alasan Massa Tolak Konser Andrea Bocelli

Seni dan Hiburan di Tengah Derita Gaza, Ini Alasan Massa Tolak Konser Andrea Bocelli

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:24 WIB

Kunjungan Turis Asing ke RI Tembus 12,01 Juta per September 2026, Tertinggi Sejak Covid-19

Kunjungan Turis Asing ke RI Tembus 12,01 Juta per September 2026, Tertinggi Sejak Covid-19

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:23 WIB

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Ancaman Stigma Negatif dan Pelanggar HAM Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Sekadar Hidup Layak Kok Mahal? Menggugat Komersialisasi Kebutuhan Dasar

Sekadar Hidup Layak Kok Mahal? Menggugat Komersialisasi Kebutuhan Dasar

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Isi Rekaman Pilot sebelum Jet Pribadi Jatuh di Florida

Isi Rekaman Pilot sebelum Jet Pribadi Jatuh di Florida

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:20 WIB

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Persib Bandung Kirim Ancaman ke Persija Jakarta, Posisi Puncak Klasemen jadi Bidikan

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:18 WIB

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Mustika Ratu Punya Sunscreen? Segini Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:15 WIB

×