Ngebut di Tol Bakal Didenda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Penjara, Berlaku Hari Ini 1 April 2022

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Jum'at, 01 April 2022 | 06:18 WIB
Ngebut di Tol Bakal Didenda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Penjara, Berlaku Hari Ini 1 April 2022
Mobil melintasi jalan Tol Dalam Kota atau Jakarta Inner Ring Road di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sistem tilang elektronik bagi pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol mulai berlaku hari ini. Pengemudi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, ditulis Jumat (1/4/2022).

Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol. Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngebut di Tol dan Bawa Muatan Berlebih Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai Hari Ini

Ngebut di Tol dan Bawa Muatan Berlebih Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai Hari Ini

News | Jum'at, 01 April 2022 | 05:58 WIB

Truk Pengangkut Ayam Potong Terguling di Jalan Tol Trans Sumatera, Ayam Berhamburan di Jalan Tol

Truk Pengangkut Ayam Potong Terguling di Jalan Tol Trans Sumatera, Ayam Berhamburan di Jalan Tol

Sumsel | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:52 WIB

Dua Truk Tabrakan di Tol Kalianda, Satu Orang Tewas dan Satu Tak Sadarkan Diri

Dua Truk Tabrakan di Tol Kalianda, Satu Orang Tewas dan Satu Tak Sadarkan Diri

Lampung | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×