Ngebut di Tol Bakal Didenda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Penjara, Berlaku Hari Ini 1 April 2022

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 06:18 WIB
Ngebut di Tol Bakal Didenda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Penjara, Berlaku Hari Ini 1 April 2022
Mobil melintasi jalan Tol Dalam Kota atau Jakarta Inner Ring Road di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sistem tilang elektronik bagi pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol mulai berlaku hari ini. Pengemudi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, ditulis Jumat (1/4/2022).

Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol. Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngebut di Tol dan Bawa Muatan Berlebih Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai Hari Ini

Ngebut di Tol dan Bawa Muatan Berlebih Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai Hari Ini

News | Jum'at, 01 April 2022 | 05:58 WIB

Truk Pengangkut Ayam Potong Terguling di Jalan Tol Trans Sumatera, Ayam Berhamburan di Jalan Tol

Truk Pengangkut Ayam Potong Terguling di Jalan Tol Trans Sumatera, Ayam Berhamburan di Jalan Tol

Sumsel | Kamis, 31 Maret 2022 | 14:52 WIB

Dua Truk Tabrakan di Tol Kalianda, Satu Orang Tewas dan Satu Tak Sadarkan Diri

Dua Truk Tabrakan di Tol Kalianda, Satu Orang Tewas dan Satu Tak Sadarkan Diri

Lampung | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:49 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB