Suara.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa mengeluarkan sejumlah aturan seleksi TNI terbaru. Salah satu aturan terbaru yang ditetapkan yaitu memperbolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk medaftarkan menjadi anggota prajurit TNI.
Beberapa aturan seleksi TNI terbaru itu disampaikan oleh Jenderal Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal Youtube pribadi Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyampaikan, setidaknya ada tiga perbaikan aturan persyaratan dalam seleksi calon anggota prajurit TNI terbaru. Berikut ini sejumlah aturan seleksi TNI terbaru:
Andika Perkasa meminta tes redang dihapus dari syarat pendaftaran seleksi calon prajurit TNI terbaru. Menurutnya, hal ini dilakukan sebab tidak semua calon peserta sebelumnya bisa berenang karena rumahnya jauh dari tempat berenang.
"Itu (tes renang) tidak usah ada lagi karena kita nggak fair juga. Ada orang yang tempat tinggalnya jauh dan enggak pernah renang. Nanti nggak fair, sudah lah," ungkap Andika dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
2. Tes Akademik Dihapus
Andika menghapuskan tes akademik dalam proses seleksi calon prajurit TNI. Dia menyebut bahwa dasar akademik yang dijadikan acuan bisa dilihat dari nilai ijazah terakhirnya.
"Menurut saya, tes akademik ini tinggal ambil saja (dari) IPK terus transkip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itu (nilai) akademik," lanjutnya.
Jadi calon peserta yang mendaftar tidak perlu lagi melakukan tes akademik. Karena nilai yang akan diambil adalah dari nilai terakhir di ijazah SMA mereka.
3. Keturunan PKI Boleh Mendaftar TNI
Sebelumnya peraturan pendaftaran calon prajurit TNI, melarang keras siapapun anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftarkan diri. Namun pada peraturan terbaru ini Andika mengizinkan keturan PKI mendaftar jadi calon anggota. Menurutnya harus ada dasar hukum yang kuat apabila ingim melarang keturunan PKI mendaftar TNI.
"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," tegasnya.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI yang dilarang mengikuti seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilangkan nomor 4," sambung Andika.
Selanjutnya, Jenderal Andika meminta jajarannya untuk segera mengimplementasikan kebijakan terbarunya ini. Ia menegaskan agar anak buahnya untuk merevisi peraturan sebelumnya berdasarkan hasil rapat yang telah diselenggarakan. Kemudian peraturan terbaru itulah yang nantinya menjadi syarat seleksi calon prajurit TNI.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota DPR: Tak Perlu Diperdebatkan
News | Kamis, 31 Maret 2022 | 20:39 WIB
Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Pengamat: Terobosan yang Cerdas
Jakarta | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:58 WIB
Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Pengamat Hukum: Keputusan Tepat, Tapi Terlambat
Jawa Tengah | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:49 WIB
Satgas Jelaskan Aturan Lengkap Mudik Lebaran, Belum Booster Tetap Wajib Tes Covid-19
News | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:45 WIB
Keturunan PKI Dibolehkan Jadi Prajurit TNI, PA 212: Apa Jaminannya Tak Berideologi Komunis?
News | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:20 WIB
Turunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI, Setara Institute: Kelompok Penghayat Juga Mau
Jabar | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:19 WIB
Terkini
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB