Survei SMRC: Hanya Ada Lima Persen Publik yang Dukung Ide Presiden Tiga Periode

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 01 April 2022 | 15:41 WIB
Survei SMRC: Hanya Ada Lima Persen Publik yang Dukung Ide Presiden Tiga Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) kembali merilis hasil survei terbarunya mengenai isu masa jabatan presiden tiga periode. Hasilnya, hanya lima persen publik Indonesia yang mendukung gagasan tersebut.

Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dalam paparannya, menjelaskan, mayoritas warga atau 73 persen dari jumlah responden meminta agar ketentuan masa jabatan presiden dua periode harus dipertahankan.

Menurutnya, dalam survei disebutkan hanya ada 15 persen publik yang menginginkan agar aturan masa jabatan presiden dua periode diubah.

Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam paparan hasil survei masa jabatan presiden. [Tangkapan layar]
Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam paparan hasil survei masa jabatan presiden. [Tangkapan layar]

"Yang ingin diubah sangat sediikit hanya 15 persen, sementara ada 11 persen yang tidak punya sikap," kata Deni dalam paparannya secara daring, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan, dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen atau sekitar 9 persen dari total populasi ingin masa jabatan presiden hanya satu kali.

"Mayoritas 61 persen yang ingin diubah itu inginnya presiden satu periode aja, ada yang ingin lima tahun ada yang ingin delapan tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, publik yang ingin ketentuan masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau lebih hanya ada lima persen saja.

"Kalau dari total populasi yang ingin tiga periode atau lebih itu hanya sekitar lima persen saja," tuturnya.

"Karena itu gagasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari dua periode seperti sekarang menjadi tiga periode itu bukan lah gagasan yang umum di masyarakat. Hanya lima persen. Mayoritas publik inginnya presiden itu ya tetap dua periode seperti sekarang masing-masing lima tahun," sambungnya.

baca juga

Survei tersebut dilakukan pada 13-20 Maret 2022 dengan jumlah 1.220 responden dipilih secara acak.

Metode survei yang dilakukan menggunakan stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. 

Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Teriakan Perpanjang Jabatan Jokowi, Luhut: Nggak Apa-apa, Itu Aspirasi dari Bawah

Muncul Teriakan Perpanjang Jabatan Jokowi, Luhut: Nggak Apa-apa, Itu Aspirasi dari Bawah

News | Jum'at, 01 April 2022 | 11:14 WIB

Pedas! Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Gus Nur: Rezim Ini Selalu Blunder

Pedas! Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Gus Nur: Rezim Ini Selalu Blunder

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 17:29 WIB

Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang

Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang

Sulsel | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:59 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB