Gakkum LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kota Tangerang

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 22:22 WIB
Gakkum LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kota Tangerang
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang. (tangkap layar)

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th).

"Penyidik Gakkum LHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang khususnya di Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari," ujar Ridho saat konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

"Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan tiga tersangka,"

Ridho mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal.

Ia mengingatkan terjadi peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa. Sehingga kata dia pengelolaan sampah ilegal tak boleh dibiarkan.

"Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," ucap Ridho.

Selain itu, Ridho menuturkan pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini, tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.

Apalagi kata dia, saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran.

"Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai," papar Ridho.

Lebih lanjut, Ridho menegaskan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Apalagi tindakan tersebut kata Ridho telah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.

"Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata Ridho.

Penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Walikota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Penanganan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah adalah langkah penting yang harus dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bali Berusaha Bebas Sampah Saat Perhelatan G20 Dengan Perbanyak Tempat Pembuangan Sampah

Bali Berusaha Bebas Sampah Saat Perhelatan G20 Dengan Perbanyak Tempat Pembuangan Sampah

Bali | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:16 WIB

Pengelolaan Sampah Plastik Butuh Investasi Rp72,4 Triliun

Pengelolaan Sampah Plastik Butuh Investasi Rp72,4 Triliun

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Belajar Pengelolaan Sampah ke Cilegon

Pemkot Bandar Lampung Belajar Pengelolaan Sampah ke Cilegon

Lampung | Rabu, 16 Maret 2022 | 11:42 WIB

Pemkot Medan Buka Diri Bagi yang Ingin Berkontribusi Tangani Sampah

Pemkot Medan Buka Diri Bagi yang Ingin Berkontribusi Tangani Sampah

Sumut | Rabu, 16 Maret 2022 | 06:35 WIB

Terkini

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB