Daftar Barang dan Jasa Naik Imbas PPN 11 Persen, Mie Instan hingga Netflix

Minggu, 03 April 2022 | 10:45 WIB
Daftar Barang dan Jasa Naik Imbas PPN 11 Persen, Mie Instan hingga Netflix
Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian, besaran PPN final untuk transaksi aset kripto menggunakan besaran dengan tarif tertentu yang nilainya lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang akan dikenakan sekitar 0,1 persen.

6. Biaya Berlangganan Netflix

Hestu turut menuturkan, kenaikan tarif PPN juga berpengaruh terhadap biaya langganan Netflix atau platform sejenis yang lain.

Kenaikan PPN akan ditanggung oleh pengguna jasa. Sementara pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memungut pajak dari pengguna senilai 11 persen.

Perusahaan digital itu sudah mulai ditarik pajaknya oleh pemerintah sejak 1 Juli 2020 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Demikianlah sederet daftar barang dan jasa yang mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN menjadi 11 persen.

Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI