Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Alami Trauma, Takut Lihat Sosok Tinggi Besar

Erick Tanjung, Stefanus Aranditio

Minggu, 03 April 2022 | 18:19 WIB
Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Alami Trauma, Takut Lihat Sosok Tinggi Besar
Korban kerangkeng manusia di Rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin membuat pengakuan dalam video yang diputar Komnas HAM. [Tangkapan layar]

Suara.com - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM mengungkapkan bahwa korban kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mengalami trauma psikis yang berkepanjangan.

Anggota TAP-HAM dari KontraS Sumut, Rahmat Muhammad mengatakan para korban ketakutan jika dihadapkan dengan aparat sehingga proses hukum selalu diwakili oleh pendamping hukum.

"Kami sudah melakukan asesmen pada psikisnya. Mereka trauma, sehingga itu yang menyebabkan kami tidak membawa ke Bareskrim Polri, karena korban merasa ketakutan bertemu dengan sosok-sosok tinggi besar. Karena para pembina kerangkeng menurut mereka badannya kekar sehingga ketika diajak ke Bareskrim mereka tidak berani," kata Rahmat dalam jumpa pers, Minggu (3/4/2022).

Anggota TAP HAM dari PBHI Gina Sabrina menambahkan, pemerintah harus benar-benar memfasilitasi pendampingan psikologis dan hukum terhadap seluruh korban kerangkeng manusia Langkat.

"Kami meyakini ratusan orang penghuni atau mantan penghuni kerangkeng ini belum semuanya mendapatkan pendampingan psikis, kami mendesak negara dalam hal ini LPSK dan Kepolisian untuk memberikan atensi terhadap para korban," tegas Gina.

Diketahui, perkembangan terkini dari kasus ini adalah Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Mengapa Bareskrim Harus Intervensi Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Ini Alasan Mengapa Bareskrim Harus Intervensi Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

News | Minggu, 03 April 2022 | 16:52 WIB

Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan

Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan

Sumut | Sabtu, 02 April 2022 | 15:11 WIB

Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng Manusia

Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng Manusia

Sumut | Jum'at, 01 April 2022 | 10:28 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×