Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik

Dany Garjito | Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 04 April 2022 | 16:44 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Mati, Publik Merasa Lega: Berita Baik
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Suara.com - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Kabar Herry Wirawan divonis mati ini sontak menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, sebelum ini Herry Wirawan juga pernah dikabarkan akan dijatuhi hukuman mati. Namun, pemerkosa 13 santriwati itu lolos dari hukuman mati.

Bahkan, kabar Herry Wirawan yang akhirnya dijatuhi hukuman mati usai Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengetuk palu dan mengabulkan banding dari jaksa ini membuat publik lega.

Nama Herry Wirawan kini juga menempati jajaran trending topic di Twitter usai PT Bandung menjatuhi vonis mati.

Warganet ramai berkomentar terkait berita Herry Wirawan yang pada akhirnya divonis mati Hakim PT Bandung, salah satunya melalui akun Twitter @AREAJULID.

"Dis! Akhirnya," cuit warganet melalui akun Twitter @AREAJULID dikutip Suara.com, Senin (4/4/2022) seraya menyematkan pemberitaan yang menyebut bahwa Herry Wirawan divonis mati.

Cuitan tersebut menjadi viral dan menuai beragam respons. Hingga artikel ini dipublikasikan, cuitan itu setidaknya telah mendapat lebih dari 10 ribu tanda suka dan lebih dari 1000 retweet dari pengguna.

"Alhamdulillah berita baik di bulan yang baik," tulis salah seorang warganet yang ikut lega.

"Alhamdulillah berita baik di bulan ramadhan," ungkap warganet.

"ngerasa kasian si tapi sebanding, memang harus dibayar nyawa," komentar warganet.

"Kalo seneng dan ngucap Alhamdulillah, ga dosa kan ya? Jujur nih seneng banget. Semoga pelaku yang lain juga dapet yang kek gini," ujar warganet.

"Alhamdulilah, akhirnya ada berita baik kirain ded pinalty cuma wacana doang. Semoga seterusnya pelaku yang memang benar salah, hukumannya diberlakukan seperti ini juga," sahut warganet.

Herry Wirawan Divonis Mati

Pelaku pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan

Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan

Riau | Senin, 04 April 2022 | 16:11 WIB

Kabulkan Permintaan Banding Jaksa, Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati

Kabulkan Permintaan Banding Jaksa, Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati

Bali | Senin, 04 April 2022 | 15:27 WIB

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Kalbar | Senin, 04 April 2022 | 15:04 WIB

Tok! Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan

Tok! Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan

Jabar | Senin, 04 April 2022 | 15:01 WIB

Herry Wirawan Divonis Mati

Herry Wirawan Divonis Mati

News | Senin, 04 April 2022 | 14:59 WIB

Terkini

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB