Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM, PBHI Tanyakan Fungsi Monitoring Komnas HAM

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 04 April 2022 | 20:46 WIB
Soal Penanganan Kasus Pelanggaran HAM, PBHI Tanyakan Fungsi Monitoring Komnas HAM
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani (dua dari kiri). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mempertanyakan fungsi monitoring Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Air.

Lontaran pertanyaan itu berangkat dari setumpuk kasus pelanggaran HAM mulai yang terjadi di Papua hingga berujung pada kriminalisasi yang terjadi pada para aktivis.

Julius Ibrani selaku Ketua PBHI mengatakan, sejumlah kasus pelanggaran HAM juga menjadi bagian dari kerja-kerja Komnas HAM. Sebagai sebuah lembaga, kata Julius, seharusnya Komnas HAM bisa melakukan dialog antarlembaga dalam hal penanganan hingga penyelesaian.

Dari cacatan masyarakat sipil, Julius berpendapat jika Komnas HAM roadmap kasus. Dalam konteks kekinian, misalnya penanganan kasus di Papua hingga di Wadas, Jawa Tengah.

"Kami tidak tahu, apakah Komnas HAM ini menjalankan fungsi yang namnaya fungsi monitoring?" tanya Julius dalam sebuah diskusi yang berlangsung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022) hari ini.

Bagi Julius, monitoring bukan sekedar duduk di sebuah sofa -- dengan nilai jutaan Rupiah -- sambil menatap layar monitor. Monitoring, kata dia, merupakan kerja-kerja yang melihat konteks pelanggaran HAM sampai ke akar masalah.

"Yang harus di lihat situasi pelanggaran HAM saat ini itu akarnya apa. Polanya apa," beber dia.

Tidak sampai situ, Julius memandang jika Komnas HAM hanya berkutat pada proses hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus. Bukan bekerja yang fokus pada keadilan para korban pelanggaran HAM.

"Padahal Komnas HAM kan didirikan untuk mengakomodasi keadikan bagi korban, keadilan substantif tadi, korbannya? Tidak tahu ke mana."

PBHI juga menilaai kalau Komnas HAM gagal melakukan pembacaan di level kebijkanan. Dalam skala yang lebih tinggi misalnya, soal pembentukan peraturan perudang-undangan.

Untuk itu, Julius meminta agar ke depan, Komisioner Komnas HAM diisi oleh masyarakat sipil dan bukan birokrat. Agar ke depan, Komnas HAM tetap berbicara kemanusiaan yang seadil-adilnya.

"Komnas HAM jangan diserahkan kepada birokrat. Harusny masyarakat sipil, kawan-kawan pembela ham, jurnalis pegiat kemanusiaan. Sama-sama kita kuatkan Komnas HAM supaya terus berkibar dan jangan bubar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantangan ke Depan Makin Tinggi, Ketua Pansel Komnas HAM Harap Komisioner Punya Perhatian Tinggi Terhadap HAM

Tantangan ke Depan Makin Tinggi, Ketua Pansel Komnas HAM Harap Komisioner Punya Perhatian Tinggi Terhadap HAM

News | Senin, 04 April 2022 | 20:21 WIB

Ketua Pansel Komnas HAM Sebut Pelamar Komisioner Minim Aktivis, Beda dengan 10 Tahun Lalu

Ketua Pansel Komnas HAM Sebut Pelamar Komisioner Minim Aktivis, Beda dengan 10 Tahun Lalu

News | Senin, 04 April 2022 | 19:07 WIB

Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan

Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan

News | Senin, 04 April 2022 | 14:35 WIB

Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain

Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain

News | Senin, 04 April 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB