5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 06 April 2022 | 08:13 WIB
5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Kemnaker BSU (Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memiliki program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dikabarkan akan cair pada April 2022. Hal ini dipastikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Salusi.

Anwar mengatakan, keberlanjutan program BSU tahun 2022 ini dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun BSU ini merupakan subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta.

Fakta Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta

1. BSU ini diberikan kepada 8,8 pekerja Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa program BSU untuk 8,8 juta orang pekerja. Ia menyebut anggaran yang telah disiapkan pemerintah adalah Rp8,8 triliun.

“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden.

2. Besaran BSU yakni Rp 1 juta

Diketahui bahwa subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta untuk setiap calon penerima.

“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.

Baca Juga: 3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!

3. BSU masih dalam koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI