5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 06 April 2022 | 08:13 WIB
5 Fakta BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Kemnaker BSU (Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah memiliki program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dikabarkan akan cair pada April 2022. Hal ini dipastikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Salusi.

Anwar mengatakan, keberlanjutan program BSU tahun 2022 ini dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun BSU ini merupakan subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta.

Fakta Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta

1. BSU ini diberikan kepada 8,8 pekerja Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa program BSU untuk 8,8 juta orang pekerja. Ia menyebut anggaran yang telah disiapkan pemerintah adalah Rp8,8 triliun.

“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden.

2. Besaran BSU yakni Rp 1 juta

Diketahui bahwa subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta untuk setiap calon penerima.

“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.

baca juga

3. BSU masih dalam koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan 

Anwar juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan koordinasi terkait keputusan tersebut sesuai regulasi dan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.

4. Subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3 Juta

Airlangga Hartanto menyebut subsidi gaji ini hanya diperuntukkan bagi warga yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bagian dari program pemulihan ekonomi nasional 2022

Menurut Airlangga Hartanto, BSU ini merupakan salah satu bagian dari rogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," ungkapnya.

Syarat Penerima BSU

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP
  2. Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.
  4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.
  6. Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.

Cara Mendaftar BSU

  1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id
  2. Klik Daftar Akun
  3. Verifikasi dengan kode OTP
  4. Login ke Akun
  5. Lengkapi data diri Anda
  6. Cek pemberitahuan sebagai calon penerima BSU/Tidak
  7. Jika iya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
    “Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”
  8. Jika tidak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini:
    “Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
    Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

Demikian fakta terkait BSU 2022, cara daftar dan syarat pendaftarannya. Program BSU ini sebagai strategi pemerintah untuk memulihkan perekonomian negara. Saat ini tahapan BSU sedang dalam proses koordinasi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!

3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!

Your Say | Rabu, 06 April 2022 | 07:17 WIB

BLT Minyak Goreng: Cara Menerima dan Syarat Mendapatkannya

BLT Minyak Goreng: Cara Menerima dan Syarat Mendapatkannya

News | Selasa, 05 April 2022 | 18:35 WIB

Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini

Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini

Sumut | Selasa, 05 April 2022 | 15:09 WIB

Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?

Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?

Sumsel | Selasa, 05 April 2022 | 14:57 WIB

Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta

Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta

Bisnis | Selasa, 05 April 2022 | 14:54 WIB

Parah! Kasir Resign Karena Masalah Keluarga dan Sering Dibully, HRD Tega Kasih Kertas Bekas Sebagai Gaji

Parah! Kasir Resign Karena Masalah Keluarga dan Sering Dibully, HRD Tega Kasih Kertas Bekas Sebagai Gaji

Hits | Selasa, 05 April 2022 | 15:38 WIB

Terkini

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:42 WIB

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

×