Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 09:50 WIB
Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital
Indra Kenz bersama Fakar Suhartami alias Fakarich (Tangkapan layar akun Tiktok @bungrnst)

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI